ABNnews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rendy Hermawan. Rendy merupakan orang kepercayaan sekaligus tangan kanan dari sindikat bandar narkoba kelas kakap, Andre Fernando alias “The Doctor”.
Bukan sekadar anak buah biasa, Rendy disebut punya peran krusial dalam mengatur distribusi barang haram hingga menjadi penyedia rekening penampung transaksi narkoba. Tak hanya itu, ia juga diduga kuat membantu pelarian bandar narkoba Koh Erwin.
“Rendy Hermawan yang merupakan tangan kanan dari DPO atas nama Andre ‘The Doctor’,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Terendus di Malaysia, Polri Gandeng PDRM
Polisi mencium keberadaan terakhir Rendy ada di Malaysia. Guna menangkap buronan licin ini, Bareskrim Polri sudah menjalin komunikasi intens dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) melalui Divhubinter Polri.
“Memiliki peran antara lain sebagai perekrut sindikat penyedia rekening tampungan untuk transaksi narkoba. Dittipidnarkoba sudah koordinasi dengan PDRM untuk meminta bantuan penangkapan DPO tersebut,” tegas Eko.
Ini Ciri-ciri Sang DPO
Berdasarkan surat DPO nomor DPO/37/III/2026/Dittipidnarkoba, polisi juga merilis profil fisik Rendy agar masyarakat bisa ikut waspada: Usia 35 Tahun, Tinggi/Berat 170 cm / 70 kg, Ciri Fisik: Rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, dan bibir tidak terlalu tebal.
Kasus yang Menyeret Eks Kapolres
Perlu diketahui, jaringan Andre “The Doctor” ini bukan sembarang sindikat. Kasus ini sempat membuat geger karena melibatkan lingkaran oknum aparat, yakni mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
The Doctor sendiri adalah pemasok sabu bagi bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Kini, dengan diterbitkannya DPO bagi Rendy, polisi berharap mata rantai distribusi dan aliran dana sindikat internasional ini bisa segera diputus total.













