ABNnews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan perombakan besar-besaran. Sebanyak 2.043 pegawai resmi dimutasi dari posisinya semula. Rinciannya, 1.828 orang diangkat sebagai Account Representative (AR) dan 215 lainnya sebagai Penelaah Keberatan.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 dan mulai berlaku efektif pada 30 Maret 2026.
“Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa: pengangkatan dan pemindahan Penelaah Keberatan sejumlah 215 pegawai; dan pengangkatan dan pemindahan Account Representative sejumlah 1.828 pegawai,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Rabu (11/3/2026).
Seluruh pegawai yang namanya tercantum dalam mutasi ini diwajibkan segera mengurus proses penilaian kinerja. Tak hanya itu, mereka juga diperintahkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Pegawai yang diangkat dalam jabatan baru agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas pengumuman tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan mengenai alasan di balik rotasi jumbo ini. Menurutnya, setelah jajaran pejabat Eselon II dirombak, maka level di bawahnya pun harus menyesuaikan agar tercipta sinergi yang kuat.
“Kan Eselon II-nya sudah diganti, bawahnya mesti diganti juga dong, biar Eselon II yang baru ini bisa membentuk tim baru yang lebih solid,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Sikat Pegawai ‘Nakal’
Namun, rotasi ini bukan sekadar penyegaran organisasi. Purbaya menegaskan ada misi bersih-bersih di balik mutasi ini. Pegawai yang dianggap tidak profesional didepak dari posisi strategis. Sebaliknya, posisi penting kini diisi oleh orang-orang yang berintegritas.
“Sebagian yang agak-agak nakal sudah kita pindahin ke pinggir. Jadi itu message juga buat pegawai Pajak dan Bea Cukai bahwa ke depan kita akan lebih serius menjaga integritas,” kata Purbaya dengan nada tegas.
Purbaya juga memberi peringatan keras kepada seluruh anak buahnya agar tidak lagi bermain mata dengan aturan. Ia memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi istilah “kebal hukum” di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Nanti kalau ke depan ada yang melakukan kesalahan, kita hukum seperti biasa. Saya ingatkan ke mereka bahwa kita sekarang nggak immune (kebal). Kalau melakukan kesalahan pasti akan diproses,” imbuhnya.
Ia menegaskan pendekatan Kemenkeu kini telah berubah. Tidak ada lagi ruang bagi pegawai yang ingin bersantai-santai namun mendapatkan uang secara ilegal. “Jadi nggak ada tuh yang santai-santai saja dapat duit, habis itu nggak bisa diproses. Kita ubah pendekatan kita ke depannya,” pungkas Purbaya.













