banner 728x250

Media Gathering BPJPH, Haikal Hasan Ajak Awak Media Perkuat Akurasi Informasi terkait Jaminan Produk Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan di acara kegiatan Media Gathering bersama insan pers. (Foto: Biro Humas BPJPH)

ABNnews — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan Media Gathering bersama insan pers sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait kebijakan dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan literasi publik, sekaligus merespons berbagai isu terkait jaminan produk halal yang berkembang di masyarakat akhir-akhir ini.

Di hadapan puluhan wartawan media, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya peran media massa dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat terkait jaminan produk halal di Indonesia.

“Media massa punya peran mulia, dengan menyebarkan informasi secara akurat terkait jaminan produk halal untuk meningkatkan literasi publik, mengawal kebijakan, mendorong kesadaran konsumen, serta partisipasi aktif pelaku usaha untuk tertib halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal, di Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).

Babe Haikal menilai akurasi informasi menjadi semakin penting di tengah sering munculnya persepsi yang belum sepenuhnya tepat terkait jaminan produk halal. Salah satu isu yang sempat beredar di media baru-baru ini adalah anggapan bahwa produk dari Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa perlu sertifikasi halal.

“Anggapan tersebut tidak benar. Ketentuan sertifikasi halal di Indonesia berlaku bagi seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat maupun dari negara lainnya.” lanjut Babe Haikal menegaskan.

“Produk tidak perlu dilakukan sertifikasi halal di Indonesia apabila produk telah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh BPJPH. Jadi (produk itu) tidak perlu disertifikasi ulang di Indonesia. Cukup diregistrasi saja agar sertifikat halalnya dapat diakui secara resmi di Indonesia.” sambungnya.

Dengan demikian, lanjutnya, mekanisme tersebut bukan berarti membebaskan produk dari kewajiban  sertifikasi halal, melainkan merupakan bentuk pengakuan terhadap sertifikat halal luar negeri yang telah memenuhi standar halal BPJPH.

Saat ini terdapat sejumlah lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui oleh BPJPH, antara lain Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), serta ISWA Halal Certification Department.

Lebih lanjut Babe Haikal juga menyampaikan bahwa Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan wajib halal yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan wajib halal berlaku secara universal bagi seluruh negara yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.

Menurut Babe Haikal, mekanisme pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) justru memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola halal secara global. Selain mempermudah pengakuan sertifikat halal antarnegara, skema tersebut juga dapat mendorong ekspor produk halal nasional serta memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika standar halal di tingkat internasional.

“Prinsip kita jelas. Produk yang halal harus jelas dengan sertifikat dan label halal, sementara produk non-halal juga harus jelas dengan diberi keterangan tidak halal. Sehingga, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar, memperoleh kepastian informasi, serta merasa terlindungi dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasar.” lanjutnya.

Media Gathering yang diikuti kurang lebih 60 peserta tersebut juga dihadiri Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal Abd Syakur, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamat Burhanudin, serta Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan EA Chuzaemi Abidin. Hadir pula Tenaga Ahli Kepala BPJPH Fariza Y Irawadi, dan Kepala Biro Hukum, SDM dan Humas Beny Cahyadie.

Melalui kegiatan Media Gathering ini, BPJPH berharap literasi JPH awak media dapat terus diperkuat sehingga informasi terkait kebijakan halal dapat tersampaikan secara akurat, edukatif, dan konstruktif kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai penting terutama menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 mendatang.

***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *