ABNnews – Gelap mata demi asmara terlarang dan harta, seorang istri berinisial IY (61) tega mengotaki pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, EMS (67).
Aksi sadis warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini dilakukan bersama pria yang diduga kekasih gelapnya setelah mereka membina rumah tangga selama 45 tahun.
Pelarian para pelaku berakhir buntung. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat melakukan pengejaran lintas provinsi hingga berhasil meringkus total empat orang tersangka.
“Motif dari pembunuhan berencana ini adalah asmara dan ingin menguasai harta korban,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Senin (6/7/2026).
Polisi mengamankan komplotan ini di dua lokasi berbeda. Tiga di antaranya sempat kabur ke luar Jawa Tengah sebelum akhirnya digulung petugas.
Berikut identitas keempat tersangka:
* IY (61): Istri sah korban sekaligus otak utama pembunuhan.
* AM: Pria yang diduga menjadi kekasih gelap atau selingkuhan IY.
* JM dan RS: Dua eksekutor asal Pandeglang yang direkrut untuk membantu mengeksekusi korban.
“Tiga pelaku ditangkap di Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah sempat melarikan diri,” jelas Kombes Petrus.
Berdasarkan hasil penyidikan, hubungan asmara terlarang antara IY dan AM awalnya bermula dari perkenalan di media sosial sekitar enam bulan yang lalu. Hubungan gelap itu kemudian memicu niat jahat untuk melenyapkan korban, yang sehari-hari berprofesi sebagai pemilik bengkel mobil.
Rencana keji untuk menghabisi nyawa EMS diduga telah dimatangkan oleh sepasang kekasih gelap tersebut sejak dua bulan sebelum eksekusi dilakukan.
Dalam penyelidikan mendalam, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. Istri (IY) bertugas menyiapkan kabel listrik sepanjang dua meter untuk menjerat leher suaminya, serta balok kayu yang dipakai untuk menganiaya korban.
Sementara selingkuhan (AM) bertugas mengajak dan memboyong JM serta RS dari Pandeglang ke Banyumas guna membantu menjalankan rencana eksekusi di lapangan.
Dari tempat kejadian perkara, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik sepanjang dua meter, dua balok kayu, sebuah martil, sebilah pisau, serta pakaian milik korban dan para tersangka.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan keji para pelaku. Keempat tersangka kini telah resmi ditahan di markas kepolisian setempat.
Akibat perbuatan sadisnya, mereka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman maksimal kini membayangi sang istri, selingkuhannya, beserta dua eksekutor bayaran tersebut dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.












