ABNnews – Oknum polisi wanita (Polwan) berinisial Brigadir YM di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berurusan dengan hukum. YM diduga nekat mencuri uang milik seorang pelanggan salon sebesar Rp 1,1 juta saat sedang mengantre perawatan.
Peristiwa memalukan ini terjadi di sebuah salon di Jalan Ba’a-Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Jumat (6/3/2026). Korban, Sabrina Ana Flora, langsung melaporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan Propam.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, membenarkan bahwa Brigadir YM merupakan anggota aktif yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao.
“Kami sudah lakukan pemanggilan bersama korban untuk klarifikasi,” ujar Mardiono kepada detikBali, Minggu (8/3/2026).
Kronologi: Berawal dari Antrean Sulam Alis
Kejadian bermula saat YM dan korban sama-sama berada di salon milik Anggi Mandala. Saat itu, korban menyimpan tasnya di sebuah kursi karena hendak pergi ke toilet sebentar.
Sekembalinya dari toilet, korban langsung menjalani perawatan sulam alis tanpa menaruh curiga. Namun, bak disambar petir, korban syok saat hendak membayar layanan salon tersebut.
“Saat hendak membayar, korban mendapati uang di dalam tasnya sudah hilang,” jelas Mardiono.
Mendapati uangnya raib, Sabrina mencurigai YM sebagai pelakunya. Ia pun langsung memanfaatkan teknologi dengan melapor melalui scan barcode layanan pengaduan Propam Presisi Polres Rote Ndao.
Petugas Pamapta Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, yang menerima laporan tersebut langsung meluncur ke lokasi kejadian. YM dan korban kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani klarifikasi di ruangan Sipropam.
Dalam proses klarifikasi, Brigadir YM akhirnya tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya telah mengambil uang milik korban. Uang senilai Rp 1,1 juta tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.
Meski sudah mengaku, YM hingga kini belum ditahan. Pihak Polres Rote Ndao masih menunggu instruksi dari Bidpropam Polda NTT mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Nanti petunjuk dari Polda jenis pelanggarannya disiplin atau kode etik. Kami tetap komitmen untuk transparan dalam penanganannya sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Mardiono













