ABNnews — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) menggelar pembinaan dan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 bagi pelaku usaha skala besar pada 28–29 Januari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang merupakan pimpinan dan perwakilan perusahaan berskala besar.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman pelaku usaha besar terhadap kebijakan dan regulasi Jaminan Produk Halal sebagai bagian dari persiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal secara nasional.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A. Chuzaemi Abidin, Direktur Bina JPH Mohammad Farid Wadjdi, serta Direktur Pengawasan JPH Budi Setyo Hartoto. Hadir pula 40 pimpinan atau perwakilan perusahaan besar.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa pelaku usaha besar memiliki peran strategis dalam ekosistem halal nasional. Dengan kapasitas produksi yang besar dan jaringan distribusi yang luas, kepatuhan pelaku usaha besar dinilai menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap sesuai jenis produk dan karakteristik usaha. Selain wajib melaksanakan sertifikasi halal, pelaku usaha juga yang telah bersertifikat halal juga wajib menjaga kehalalan produk secara konsisten.
Pelanggaran terhadap regulasi JPH akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran dan pencabutan sertifikat halal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH E.A. Chuzaemi Abidin menegaskan bahwa BPJPH selain mengedepankan pendekatan pembinaan, juga melaksanakan pengawasan jaminan produk halal di lapangan.
Untuk itu, ia berharap peran aktif pelaku usaha dalam bersiap menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi pelaku usaha besar dengan kompleksitas proses produksi dan rantai pasok yang luas.
Dalam kesempatan tersebut, BPJPH juga mendorong perusahaan besar untuk berperan aktif mendukung usaha mikro dan kecil (UMK) dalam rantai pasok halal, termasuk melalui fasilitasi sertifikasi halal.
***













