ABNnews – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator (strobo) di jalan raya.
Langkah ini diambil usai banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene dan sorotan strobo yang kerap digunakan tidak pada tempatnya.
Meski begitu, Agus menegaskan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilakukan. Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo kini tidak lagi menjadi prioritas.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.
Agus menyebut keputusan evaluasi ini sebagai bentuk respons positif terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ucapnya.
Saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Acuan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 59 ayat (5).
Dalam aturan itu disebutkan, lampu biru dan sirene hanya untuk kendaraan Polri, lampu merah untuk pengawalan TNI, tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, rescue, palang merah, serta jenazah. Sementara lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderek, hingga angkutan barang khusus.