ABNnews – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo meluruskan isu simpang siur yang menyebut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Tangsel, AKP Pardiman, terseret dalam kasus peredaran gelap etomidate.
Boy menegaskan bahwa AKP Pardiman sama sekali tidak terlibat dan kehadirannya di Bareskrim Polri murni sebagai saksi atas perintah dinas.
“Jadi memang Kasatnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” ujar Boy dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).
Boy kembali menekankan bahwa perwira pertamanya itu tidak masuk dalam daftar pihak yang terjerat pidana kasus obat keras tersebut.
“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” tegasnya.
Kendati dipastikan lepas dari sangkaan pidana peredaran narkotika, Boy menjelaskan bahwa AKP Pardiman tetap menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan guna menguji fungsi pengawasan manajerialnya terhadap para anggota.
“Jadi yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya yang sebagai Kasatnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan pada anggota,” terang Boy.
Penegasan senada turut disampaikan pihak Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan bahwa AKP Pardiman beserta lima anggota lainnya tidak terbukti berkaitan dengan kepemilikan 200 cartridge etomidate yang diusut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Budi mengungkapkan, hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang oknum kepolisian sebagai tersangka, yaitu seorang Kepala Unit (Kanit) di Satresnarkoba Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh.
“Jadi Kasatnarkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 cartridge etomidate,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Isu keterlibatan ini berawal saat AKP Pardiman bersama lima anggotanya sempat diamankan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menerangkan, keenam personel tersebut diserahkan ke pihak Paminal untuk penanganan disiplin dan kode etik.
“Pada hari Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” jelas Ahmad David.












