banner 728x250

Divisi Propam Polri Tangkap dan Periksa 7 Polisi Pelaku Lindas Pengemudi Ojol di Pejompongan 

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. (Foto: istimewa)

ABNnews — Sebanyak tujuh polisi ditangkap terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08).

“Saat ini pelaku sudah kita amankan sejumlah 7 orang,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (28/08) malam.

Ketujuh polisi tersebut adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.

“Dan pemeriksaannya dilaksanakan di Kwitang karena anggota tersebut satuannya adalah Brimob Polda Metro Jaya. Jadi saat ini 7 orang tersebut sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Abdul Karim.

Dalam sebuah video amatir yang beredar di media sosial, mobil rantis bertuliskan Brimob tampak melaju cepat ke arah kerumunan, yang membuat massa berhamburan.

Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojek online yang tengah berusaha lari dari kerumunan. Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis.

Meski begitu, kendaraan tersebut tetap melaju dan meninggalkan lokasi tanpa menghiraukan korban. Massa pun geram dan memukuli mobil milik Koprs Brimob itu, sebagian massa bahkan mengejar mobil tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *