banner 728x250

Ini Sanksi Tegas dari Menteri Cak Imin Bagi Penerima Bansos Terlibat Judi Online

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: istimewa)

ABNnews — Penerima bantuan sosial (bansos) bakal diberi sanksi tegas jika terbukti terlibat judi online (judol). Penegasan itu disapaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar.

“Kita terus-terus telusuri. Pokoknya siapapun yang mendapatkan bantuan sosial digunakan untuk judol akan kita kenain sanksi,” kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu kepada wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (12/07).

Namun, Cak Imin belum menerangkan lebih jauh perihal data terkini yang sudah diperoleh pihaknya. Dia hanya menyatakan tak segan mencabut bantuan penerima yang terlibat judol. “Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.

Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi. PPATK diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bansos tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima bantuan sosial yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *