ABNnews – Warganet dihebohkan dengan sebuah video pernikahan yang viral di media sosial. Dalam video berdurasi pendek itu, seorang pengantin wanita mendadak minta cerai hanya 7 detik setelah ijab kabul. Kejadian mengejutkan ini berlangsung di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Akad nikah awalnya berjalan lancar. Kedua mempelai tampil kompak mengenakan busana serba putih. Pengantin pria pun melafalkan ijab kabul dengan tegas, disambut ucapan “sah” dari para saksi.
Namun suasana berubah drastis tak lama setelah itu. Dalam video yang beredar, sang pengantin wanita tiba-tiba berdiri dan membuat pengakuan mengejutkan di hadapan penghulu dan para tamu.
“Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku. Dem aku nak sara,” ucapnya tegas sambil beranjak dari pelaminan.
Kalimat dalam bahasa lokal itu berarti: “Pak Penghulu, saya mau cerai, saya tidak suka, dia melecehkan saya. Sudah, saya mau cerai.”
Spontan, suasana akad nikah pun berubah menjadi gaduh. Tamu dan keluarga dari kedua belah pihak tampak panik. Sementara sang mempelai pria hanya bisa terpaku, terlihat syok dan bingung menghadapi situasi yang tak terduga itu.
Dalam rekaman yang sama, pengantin pria terdengar mengatakan tidak ingin menceraikan istrinya, meskipun sang istri telah terang-terangan menyampaikan keinginannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab pasti sang mempelai wanita meminta cerai secara tiba-tiba.
Namun, menurut informasi yang dihimpun, pengantin pria berasal dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, sedangkan sang wanita dari Desa Betung, Kecamatan Abab. Akad nikah sendiri digelar di rumah mempelai perempuan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi, Ustaz Asmuni, turut menyampaikan keprihatinannya.
“Sangat disayangkan hal tersebut terjadi. Ini menunjukkan ketidaksiapan kedua mempelai dalam memasuki kehidupan rumah tangga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/6/2025).
Ia menyebut, apabila pernikahan sudah tercatat resmi, biasanya ada tahapan bimbingan pra-nikah yang wajib diikuti calon pengantin.
Penghulu yang memimpin akad sempat mencoba menenangkan kedua belah pihak dan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, keputusan sang pengantin wanita tampaknya sudah bulat.