Geger Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dari Dirut KAI!

Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin. (Foto: Tempo/Amston Probel)

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin.

Penyitaan aset tersebut berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan uang dalam jumlah besar dari bos BUMN tersebut. Budi menjelaskan bahwa uang Rp 2 miliar disita penyidik saat Bobby diperiksa sebagai saksi.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR (Bobby Rasyidin),” tegas Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Langkah tegas penyidik ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” kata Taufik singkat.

Sebelum tindakan penyitaan ini dilakukan, tim penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil dan memeriksa Bobby Rasyidin pada 14 Agustus 2025.

Kala itu, Bobby dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021–2025.

Lembaga antirasuah tersebut diketahui sudah membidik dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina sejak September 2024. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi secara maraton kemudian intensif digencarkan sejak 20 Januari 2025 guna membongkar konstruksi perkara.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pada 28 Agustus 2025, penyidikan perkara ini telah memasuki tahap akhir, di mana KPK juga berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk merinci total kerugian keuangan negara.

Fakta mengejutkan lain terungkap pada 6 Oktober 2025. KPK mendapati salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina ini ternyata juga terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Puncaknya, KPK resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pada 4 Agustus 2026.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020 Weriza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *