Terjerat Skandal Penyadapan Presiden, Jenderal Listyo Sigit Resmi Didepak dari Istana!

Presiden Prabowo Subianto saat memberi tanda kehormatan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

ABNnews – Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo resmi didepak dari Istana Kepresidenan usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan tegas ini diambil menyusul penetapan status Listyo Sigit sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Keputusan pemberhentian tersebut diumumkan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Meski demikian, Mensesneg belum mengumumkan nama figur yang akan menggantikan posisi Sigit.

“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Prasetyo.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan peretasan dan penyadapan ilegal yang menyasar ponsel orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang terseret dalam kasus ini yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan perwira Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” beber Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” lanjut Asep.

Asep menjelaskan bahwa aksi penyadapan secara tidak sah tersebut terindikasi berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Aksi tersebut dipastikan murni tanpa ada kaitannya dengan tugas penegakan hukum resmi.

Guna menutup jejak tindak pidana tersebut, para tersangka diduga sempat menghapus jejak log elektronik pada Oktober 2026 sebelum akhirnya terendus oleh tim penyidik Bareskrim.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tegas Asep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *