Heboh Pajak Tukang Cukur-Pijat, Menteri UMKM: Jangan Dipelintir!

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (Foto: Tempo/Martin Yogi Pardamean)

ABNnews – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait isu pemungutan pajak bagi tukang cukur, tukang pijat, hingga pemilik warteg.

Maman meminta masyarakat dan media agar tidak memotong-potong atau memelintir pernyataan tersebut sehingga memicu keresahan.

Maman menegaskan kembali bahwa aturan perpajakan nasional memberikan pembebasan alias tarif pajak 0% bagi pelaku usaha skala mikro yang memiliki omzet bulanan hingga Rp 40 juta, atau maksimal Rp 500 juta per tahun.

“Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan,” ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Maman menerangkan, bagi pelaku UMKM yang omzetnya mencapai kisaran Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun pun, pemerintah tetap memberikan insentif keringanan dengan tarif pajak final yang terjangkau, yakni sebesar 0,5%.

Maman menjelaskan bahwa esensi pernyataan Hashim sebetulnya menyentil temuan di lapangan terkait ulah pengusaha besar. Banyak pemilik modal beromzet jumbo Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar yang sengaja memecah perseroan terbatas (PT) mereka menjadi lebih kecil agar tetap berada di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar demi menikmati fasilitas pajak UMKM.

“Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh,” tambah Maman.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan data Bank Dunia yang menyebutkan ada sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi di Indonesia yang belum tercatat (informal economy).

Jika dikalkulasi, nilainya ditaksir menembus angka fantastis Rp 10.000 triliun.
Hashim lantas memberikan analogi transaksi harian tanpa faktur atau tanpa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang jamak terjadi di masyarakat, termasuk dari layanan jasa tunai harian.

“Saya biasanya tukang rambut datang ke tempat saya sekali sebulan, dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kwitansi, dan tanpa kwitansi, PPN 11% tidak dipungut. Dan ternyata istri saya ada tukang pijat namanya Yanti, juga datang sekali dua minggu, kalau saya sekali sebulan, dan Yanti itu juga tidak berikan kwitansi dan tidak dipungut 11%,” ungkap Hashim.

Hashim menyebut jika jutaan transaksi tunai dari sektor informal termasuk warung makan hingga salon kecantikan dikumpulkan secara nasional, nilainya mencapai Rp 10.000 triliun yang belum masuk dalam pencatatan resmi PDB negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *