ABNnews – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU. PRES.XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan dengan seyakin-yakinnya bahwa Gibran Rakabuming tidak terbukti memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat SMA atau sederajat di Indonesia. Padahal, hal itu menjadi syarat sebagai calon wakil presiden. Maka sebagai konsekwensi logisnya, pencalonan dan keterpilihannya sebagai Wakil Presiden RI tidak sah alias batal demi hukum.
Begitu pula Mahkamah Agung (MA) dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 menetapkan dan menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran saat Pilpres 2024 tidak sah.
Kedua keputusan dari dua lembaga penegakan hukum tertinggi di Indonesia itu sangat jelas dan tegas, sehingga tidak memerlukan penafsiran lain, bahwa status sebagai wakil presiden Sdr. Gibran Rakabuming tidak sah, invalid atau ilegal. Sebagai warga negara yg baik dan taat konstitusi kita semua harus menerima keputusan dua lembaga penegak hukum itu.
Sehubungan dengan itu, DPR-RI dan kemudian MPR-RI perlu secara decisive mengambil langkah politik sesuai kewenangannya untuk menindaklanjutinya. Segenap fraksi partai politik di DPR-RI agar tidak tinggal diam terhadap masalah serius itu. Saatnya DPR-RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas pemakzulan Gibran Rakabuming dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Masalah ini jika dibiarkan dan didiamkan akan menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu. Maka wis wayahe Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas demi tegaknya konstitusi dan marwah bangsa dan negara yang berdasarkan hukum. Presiden Prabowo Subianto untuk meneruskan dan menjaga wibawa pemerintahannya dapat berusaha untuk adanya Wapres baru lewat mekanisme konstitusi.
Koalisi partai-partai politik pendukung Presiden Prabowo Subianto perlu memprakarsai upaya pemakzulan dan mengajukan calon wapres baru. Sangat banyak tokoh politik Indonesia yang memenuhi syarat, mumpuni, dan kredibel, seperti: Agus Harimurti Yudoyono dari Partai Demokrat, Zulkifli Hasan dari Partai Amanat Nasional (keduanya bergelar doktor), atau dari dalam Partai Gerindera ada Ahmad Sufmi Dasco yang bergelar Prof. Dr. Atau jika diambil dari salah seorang pembantunya yang non partisan seperti Menteri Pertanian Dr. Andi Amran Sulaiman, yang juga bergelar doktor.
Namun solusi terbaik yang bersifat etis, elegan, dan damai adalah Gibran Rakabuming dengan kesadaran mengundurkan diri. Jangan bertahan dan mempertahankan diri dari kesalahan yang kasat mata.
Kepada para pendukungnya, termasuknya ayahnya, Bapak Joko Widodo, sebaiknya tidak perlu berusaha ngeles, ngeyel, dan ngotot, untuk membela kebenaran palsu. Dalam pandangan agama Islam “kepalsuan atau kebohongan akan membawa kepada keburukan, dan keburukan menghantarkan ke neraka”.
Kepada rakyat warga negara mari kita bersama-sama mengawal konstitusi dan menegakkannya sebagai ruh dalam kehidupan berbangsa bernegara.
Terima kasih.
M. Din Syamsuddin
-Salah seorang Pemrakarsa Seruan 150 Professor agar Gibran Rakabuming mundur
-Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita, partai kawula muda.












