Opini  

Jansen Minta Gibran Mundur usai Putusan MA, PSI Sentil Demokrat: Kepingin AHY Jadi Wapres?

Ketua DPP PSI Bestari Barus (Tara Wahyu/detikJateng)

ABNnews – Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus bereaksi keras merespons pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur atau dimundurkan dari jabatan Wakil Presiden.

Wacana tersebut digulirkan Demokrat usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.

Bestari mengaku heran lantaran jajaran Partai Demokrat dinilai terlalu terburu-buru merespons dinamika hukum tersebut padahal dokumen resminya belum dipublikasikan.

“Iya. Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu?” tegas Bestari dikutip detikcom, Senin (2/11/2026).

Bestari menekankan, apabila salinan resmi putusan MA terkait perkara ijazah Gibran belum dirilis secara formal ke publik, maka isu tersebut belum selayaknya disikapi secara liar. Ia bahkan menyentil dugaan adanya ambisi politik terselubung di balik pernyataan politikus Demokrat tersebut.

“Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?” sindir Bestari.

“Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik,” lanjutnya.

Bestari menilai manuver Jansen berpotensi memicu kegaduhan publik yang tidak perlu. Ia pun menyarankan agar elit Demokrat mendalami dokumen hukum terlebih dahulu ketimbang tergesa-gesa melontarkan wacana politik.

“Jangan kemudian justru menjadi pemicu huru-hara wacana di kancah politik dan di masyarakat. Jansen dan mungkin AHY belajar lebih dalam tentang apa yang diputuskan. Membaca pun belum, bagaimana kemudian mengomentari, gitu loh, salinan putusan itu. Jangan buru-buru pengin jadi wapres. Apakah begitu cara politisi bersikap atau menyikapi sesuatu yang belum ada kepastiannya, kemudian ikut membuat huru-hara wacana? Saya kira harus lebih bijak di dalam menyampaikan statement,” tegasnya.

Sebelumnya, Jansen Sitindaon menilai Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA. Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres.

Awalnya Jansen mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung, karena bunyi putusan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan. Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.

“Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11).

Atas putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat. Argumentasi Jansen berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.

“Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Berdasarkan penilaian tersebut, Jansen mengatakan Gibran hanya memiliki dua pilihan menyangkut jabatan wapres. Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945,” ucap Jansen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *