Polisi Tembak Polisi di Mako Polairud: Bharada AR Ditahan, Motif Masih Didalami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (dok Istimewa)

ABNnews – Kasus insiden penembakan antara sesama anggota polisi di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV) terus bergulir.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka dan resmi menahannya, sementara motif aksi penembakan tersebut masih didalami penyidik.

“Ya, kejadian Bharatu LVL dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Selain melakukan penahanan terhadap Bharada AR, tim penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti kunci dari lokasi kejadian.

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi,” jelas Budi.

Budi menambahkan, hingga saat ini proses penyidikan kasus penembakan tersebut masih berjalan intensif. Penyidik masih menggali fakta-fakta di lapangan serta berusaha mengungkap motif di balik tindakan nekat pelaku.

“Kami juga penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita melihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan proporsional. Ia memastikan tidak ada toleransi atau ruang bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, bahkan melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan,” tegas Budi.

Polda Metro Jaya juga menyampaikan empati yang mendalam kepada keluarga almarhum Bharatu LV dan berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kita bersama menyampaikan empati kepada korban maupun keluarga korban dan pasti perkara ini akan diusut tuntas oleh baik itu dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Bidpropam Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka parah setelah ditemukan empat proyektil peluru bersarang di bagian kepala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *