Soal Penggajian ASN Lewat Kopdes Merah Putih, Pemerintah Pastikan Tetap Transfer Langsung

Ilustrasi gaji. (Foto: istimewa)

ABNnews – Pemerintah memastikan mekanisme pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengalami perubahan dan bakal tetap ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing abdi negara.

Pemerintah hingga kini belum berencana mengalihkan skema pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, bagi pemerintah, yang paling utama adalah memastikan para ASN menerima hak penggajian secara mudah, nyaman, dan transparan.

“Sebenarnya kita belum ada rencana untuk mengalihkan, kan yang paling penting itu adalah bagaimana para ASN itu mendapatkan layanan untuk penggajian tuh nyaman, transparan, mudah, seperti itu,” ujar Rini saat ditemui di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Terkait wacana penyaluran gaji via koperasi, Rini menyebut dirinya masih akan berkoordinasi dan mencari informasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.

“Jadi tentunya kalau penggajian-penggajian itu mestinya nanti kita masih nyari informasi dulu dari Menteri Keuangan, begitu. Tapi pada prinsipnya saya tetap ingin para ASN itu dimudahkan di dalam mendapatkan haknya,” terangnya.

Penegasan senada juga disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia memastikan tidak ada perubahan skema pencairan gaji abdi negara, dan Kemenkeu tetap mentransfer gaji langsung ke rekening pegawai sebagaimana proses yang berjalan selama ini.

“Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang,” tegas Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Wacana agar Kopdes dapat menyalurkan gaji PNS dan pensiunan sebelumnya dihembuskan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.

Ferry menyebut skema tersebut sempat dibahas bersama Kemenkeu guna memperkuat peran dan fungsi jasa layanan koperasi.

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry, Selasa (6/10/2026).

Ferry menjelaskan, langkah tersebut dirancang untuk meningkatkan daya saing koperasi agar sejajar dengan industri perbankan. Gagasan ini juga diintegrasikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR RI, yang mencakup pembentukan badan pengawas koperasi independen serta penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *