Opini  

Demokrasi Tak Harus Singkirkan Agama dari Ruang Publik

Nadzar Lendi

Foto: Istimewa

ABNnews–Demokrasi tidak mengharuskan agama meninggalkan ruang publik. Warga negara yang beragama memiliki hak membawa keyakinan dan argumentasi moral ke dalam perdebatan politik. Namun, ketika aspirasi tersebut hendak menjadi keputusan yang mengikat seluruh warga, diperlukan proses dialog dan pertimbangan terhadap masyarakat yang memiliki keyakinan berbeda.

Pandangan tersebut disampaikan Idris Thaha dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar bidang Agama dan Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berjudul “Agama di Arena Kekuasaan: Nilai, Aktor, dan Akomodasi: Pengalaman Politik di Indonesia”, di Auditorium Harun Nasution, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Idris, demokrasi memberikan ruang bagi berbagai aspirasi, termasuk aspirasi yang bersumber dari agama. Keyakinan keagamaan dapat menjadi dasar moral bagi warga dalam menyampaikan pandangan tentang kehidupan bersama.

“Demokrasi tidak harus menyingkirkan agama dari ruang publik. Aspirasi keagamaan merupakan bagian dari keragaman aspirasi warga negara,” kata Idris.

Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat tidak dapat hanya didasarkan pada keyakinan satu kelompok. Masyarakat Indonesia terdiri atas warga dengan agama, pandangan moral, identitas, dan kepentingan yang beragam.

Karena itu, paparnya, aspirasi keagamaan perlu memasuki ruang politik melalui dialog, pertukaran alasan, perdebatan, negosiasi, dan mekanisme institusional.

“Ketika sebuah keputusan politik mengikat seluruh warga, prosesnya harus mempertimbangkan mereka yang memiliki pandangan hidup berbeda,” jelasnya.

Menurut Idris, persoalan tersebut menjadi penting ketika agama bertemu dengan kemajemukan. Demokrasi bukan hanya menyediakan ruang bagi seseorang untuk menyampaikan keyakinannya, tetapi juga mengharuskan setiap warga berhadapan dengan pandangan yang berbeda.

Aspirasi keagamaan, ungkapnya, tetap dapat diperjuangkan dalam demokrasi. Namun, perjuangan tersebut harus berlangsung melalui mekanisme politik yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dengan demikian, katanya, demokrasi tidak berarti menghilangkan agama dari kehidupan politik. Sebaliknya, agama dapat memberikan nilai dan argumentasi moral dalam perdebatan publik.

Yang perlu dijaga adalah agar aspirasi suatu kelompok tidak berubah menjadi dominasi terhadap kelompok lain. Demokrasi mengharuskan adanya ruang perjumpaan antara berbagai keyakinan dan kepentingan.

Idris mengatakan, proses tersebut merupakan bagian dari cara demokrasi mengelola perbedaan. Tidak semua aspirasi dapat diwujudkan secara utuh, sehingga diperlukan akomodasi dan negosiasi.

“Demokrasi bukan hanya ruang untuk menyampaikan keyakinan, tetapi juga ruang untuk bertemu dengan keyakinan yang berbeda,” paparnya.

Dalam kerangka itu, agama tetap memiliki tempat dalam ruang publik, sementara keputusan politik harus melalui proses yang mempertimbangkan kemajemukan masyarakat.

Menurut Idris, hubungan tersebut memungkinkan agama menjadi sumber nilai dalam demokrasi tanpa menjadikan satu keyakinan sebagai satu-satunya dasar bagi seluruh warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *