ABNnews – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan dua inovasi layanan serba digital, yakni Sistem Pembayaran Denda Tilang via aplikasi Digital Korlantas dan STNK Digital.
Peresmian tersebut bertepatan dengan momentum Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Peluncuran dua inovasi ini menjadi bagian mutakhir dari akselerasi transformasi digital pelayanan Korlantas Polri guna memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta akses layanan publik yang jauh lebih praktis dan transparan bagi masyarakat.
Sistem Pembayaran Denda Tilang yang kini terintegrasi penuh dalam aplikasi Digital Korlantas memudahkan para pelanggar lalu lintas untuk mengonfirmasi data hingga menyetor uang titipan denda secara digital.
Sistem ini juga mendukung efisiensi pelimpahan dana langsung ke Rekening Penampungan Lainnya milik Kejaksaan.
Mekanisme anyar ini diawali dari penindakan pelanggaran yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah diverifikasi oleh petugas Korlantas, pelanggar bakal menerima notifikasi resmi untuk mengecek serta mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi.
Proses dilanjutkan dengan pengisian saldo (top up) dan pembayaran titipan denda lewat fitur LantasPay. Uang sebesar denda maksimal otomatis diteruskan ke Rekening Penampungan Kejaksaan untuk memproses tahap persidangan.
Menariknya, begitu putusan sidang diterbitkan, status perkara langsung diperbarui di dalam aplikasi secara real-time.
Apabila nilai denda hasil putusan hakim lebih rendah dibanding titipan awal, selisih uang denda akan dikembalikan otomatis ke saldo pengguna beserta notifikasi pemberitahuan.
Selain pembayaran tilang digital, Korlantas Polri turut menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Lewat aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan kini cukup memegang ponsel untuk mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis.
Dokumen STNK Digital ini terhubung langsung dan terdivalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat ada pemeriksaan di jalan raya, petugas dapat dengan mudah memverifikasi keabsahan data kendaraan melalui pemindaian kode QR dinamis yang tersertifikasi digital.
Guna menjaga keamanan data pengguna serta mencegah tindak pemalsuan dokumen, layanan STNK Digital telah dibekali perlindungan khusus yang membuat halaman dokumen tidak bisa direkam maupun di-screenshot (tangkapan layar).
Hadirnya dua inovasi serba digital ini sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”, dalam mewujudkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.












