Opini  

Geger Sengketa Tanah Eks Hotel Anggrek Ambon, Ferdinand Minta Hukum Jangan Jadi Instrumen Maling

Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean (Foto: Istimewa)

ABNnews – Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali geger dan menjadi sorotan publik.

Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean secara tegas meminta Mahkamah Agung (MA) dan DPR RI memberikan perhatian serius agar hukum tidak dijadikan instrumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam persoalan pertanahan di Ambon.

Ferdinand menyampaikan desakan tersebut setelah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui pesan langsung (direct message) di akun media sosial pribadinya. Sejumlah warga mengaku menghadapi masalah sengketa tanah dengan pola serupa yang sangat merugikan mereka.

Ia kemudian mengaitkan maraknya keluhan warga tersebut dengan sengitnya sengketa lahan eks Hotel Anggrek yang melibatkan pihak keluarga ahli waris dan Koalisi Ambon Transparan (KAT).

Dalam pernyataannya, Ferdinand meminta Ketua Mahkamah Agung memberi perhatian khusus terhadap dinamika hukum dan penanganan sengketa tanah yang tengah berkembang di Ambon.

“Jangan kita biarkan hukum dipergunakan sebagai instrumen oleh para maling. Hukum ini dibuat adalah untuk kemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” ujar Ferdinand, dikutip dari akun TikTok pribadinya, Kamis (24/9/2026).

Ferdinand menekankan bahwa hukum seharusnya hadir untuk memberikan kepastian serta menjadi sarana pencarian kebenaran yang adil.

Oleh karena itu, ia mendesak agar penanganan sengketa tanah di Ambon diawasi secara ketat oleh lembaga peradilan tertinggi dan parlemen.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah menjadwalkan eksekusi lahan eks Hotel Anggrek pada 17 September 2026. Namun, KAT bersama pihak keluarga yang mengaku sebagai ahli waris Simon Latumalea menolak keras pengosongan tersebut dan memilih bertahan di lokasi guna mengawal proses hukum.

Pihak KAT mempertanyakan sejumlah poin krusial, termasuk kesesuaian objek eksekusi dengan lahan yang pernah dieksekusi pada 2011 silam.

Mereka turut menyoroti riwayat pelepasan sebagian lahan, status kepemilikan beberapa bidang tanah, hingga keabsahan dokumen yang dijadikan dasar pembuktian.

Di sisi lain, perkara perdata yang melibatkan Markus Sahurilla telah sampai pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025. Pihak PN Ambon juga menyatakan bahwa adanya laporan atau proses perkara pidana lain tidak serta-merta menghentikan pelaksanaan eksekusi yang telah dijadwalkan.

Sengketa pertanahan ini kian kompleks setelah pihak keluarga Muskita dan Lokollo melaporkan adanya dugaan pemalsuan keaslian dokumen tanah.

Berdasarkan informasi dari pihak pelapor, temuan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan LAB: 2822/DTF/2024 menunjukkan adanya karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet serta ketidaksesuaian pada jenis kertas dan watermark.

Melihat rumitnya persoalan tersebut, Ferdinand berharap MA dan DPR RI tidak tinggal diam terhadap berbagai keluhan sengketa tanah yang dirasakan warga Ambon.

“Saya benar-benar berharap bahwa Kota Ambon ini akan menjadi fokus perhatian Mahkamah Agung dan juga kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” pukasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa seluruh dinamika ini harus diselesaikan secara transparan melalui proses hukum yang benar, sementara dugaan pemalsuan dokumen serta kejelasan objek eksekusi wajib dibuktikan secara tuntas sesuai prosedur yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *