Dituding Gelapkan Rp 58,5 Miliar, Perwira Bareskrim Resmi Polisi-kan Akun Medsos!

Ilustrasi (Foto: nasional.id)

ABNnews – Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi mempolisikan sejumlah akun media sosial Instagram dan TikTok atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan doxing.

Langkah hukum tegas oleh perwira menengah Polri ini diambil usai dirinya mendadak dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar.

Laporan polisi tersebut resmi terdaftar di Bareskrim Polri pada Rabu (16/9/2026) dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum Fahrurozi, Fransisca Indrasari, menjelaskan bahwa narasi liar yang diunggah di platform Instagram dan TikTok tersebut sudah sangat menyudutkan serta merusak nama baik kliennya.

”Diduga melakukan tindak pidana doxing, pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap pribadi klien kami berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 433 dan atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” tegas Fransisca kepada awak media.

Pelaporan ke Bareskrim ini merupakan buntut dari aduan seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial S pada 20 Agustus lalu. S menuding Fahrurozi telah menggelapkan dana investasi tambang emas mencapai Rp 58,5 miliar.

Fransisca pun meluruskan rentetan fakta sebenarnya. Keterlibatan Fahrurozi bermula pada Maret 2025 ketika ia memberitahu mitra bisnisnya berinisial BA mengenai adanya koperasi rakyat yang sedang membutuhkan investor.

Pada pertengahan Mei 2025, BA membawa WNA Malaysia berinisial S tersebut bersama seorang WNI berinisial BY menemui Fahrurozi di ruang kerjanya.

Fahrurozi saat itu hanya menyarankan agar mereka mengecek lokasi tambang secara langsung dan bertransaksi independen dengan pengelola.

”Yang intinya klien kami tidak tahu-menahu terkait kesepakatannya,” ujar Fransisca.

Fahrurozi bahkan sempat diajak meninjau lokasi tambang rakyat tersebut. Namun, mendapati lokasinya berbeda dari kesepakatan awal dan tak sesuai regulasi hukum, Fahrurozi justru meminta agar seluruh aktivitas tambang segera dihentikan demi melindungi kepentingan perizinan serta investor.

Dugaan kejanggalan kian merebak pada Januari 2026. WNA Malaysia tersebut secara mendadak mengajak Fahrurozi melakukan Zoom Meeting dan mengenalkan dua WNA lain.

Dalam rapat daring itu, Fahrurozi mendadak diminta menyerahkan nomor rekening dengan iming-iming transfer uang sebesar 1 juta dolar AS.

Merasa curiga, Fahrurozi langsung melakukan profiling mandiri. Terkuak bahwa WNA yang dihadirkan dalam rapat Zoom tersebut merupakan seorang scammer yang berbasis di Thailand.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa S (WNA Malaysia) dan BY (WNI) diduga kuat terlibat dalam jaringan investasi bodong skema ponzi Eurobit Indonesia. Temuan ini langsung diteruskan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri yang saat ini tengah mengusut laporan korban investasi ponzi dari Bali.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh unggahan di medsos sama sekali tidak berdasar dan merugikan reputasi kliennya.

”Bahwa berita, unggahan dan narasi yang dibuat tidak sesuai fakta hukum dan telah disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, belum diuji secara hukum, dan secara tidak langsung telah menghakimi nama baik, menyerang pribadi, sekaligus merusak citra klien kami,” pungkas Fransisca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *