ABNnews – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk kian meledak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam penyidikan skandal ini sepenuhnya tergantung kebutuhan tim penyidik.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Taufik mengungkapkan bahwa empat dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini diduga kuat merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Indikasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi dan bukti elektronik yang diamankan.
“Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindakan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Operasi senyap tersebut menyasar dugaan praktik suap pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari pascalembaga antirasuah menggelar OTT, KPK bergerak cepat dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Empat tersangka di antaranya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku perantara dari pihak Summarecon.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terdiri atas unsur politikus, mantan pejabat daerah, hingga pihak swasta.
Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Saat ini KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka guna membongkar secara tuntas alur penerimaan suap dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal pertanahan tersebut.












