ABNnews – Keputusan Polda NTT yang tak kunjung menahan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU tersangka kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dokter Icha) berbuntut panjang.
Pihak keluarga almarhumah kini bersiap melaporkan Kapolda NTT beserta jajaran penyidik ke Divisi Propam Mabes Polri.
Tiga oknum wakil rakyat yang dipersoalkan keluarga tersebut adalah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake.
Perwakilan keluarga almarhumah, Fabianus Banase, menegaskan tim hukum keluarga telah mematangkan berkas laporan dan akan menyerahkannya secara resmi ke Mabes Polri dalam minggu ini.
“Proses untuk kami laporkan ke Mabes Polri, ke Propam Mabes Polri. Tim hukum kami sudah siap. Dalam minggu ini kami laporkan secara resmi,” ujar Fabianus, Selasa (8/9/2026).
Fabianus membeberkan laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran kode etik oleh Kapolda NTT, Dirreskrimum, unit TPPO & PPA, hingga tim penyidik Joint Investigation.
Selain melapor ke Propam, keluarga mendesak agar penanganan perkara ini diambil alih dan digelar ulang di Mabes Polri.
Keluarga menyayangkan sikap penyidik yang belum menjebloskan para tersangka ke sel tahanan, padahal sudah ada 52 saksi dan 6 saksi ahli yang diperiksa, ditambah hasil investigasi Kemenkes hingga LPSK.
“Tim ini bermain-main dengan nyawa anak kami. Dari begitu banyak elemen pendukung dan data empiris, kok hasilnya seperti ini? Pasca-penetapan tersangka dengan tidak ditahan, artinya dokter Ica adalah korban konspirasi relasi kuasa. Yang kami perjuangkan sekarang, mereka wajib ditahan,” tegas Fabianus.
Merespons ancaman laporan tersebut, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra menegaskan kepolisian menghormati penuh langkah hukum yang ditempuh keluarga almarhumah.
“Polda NTT, melalui Tim Penyidik Joint Investigation, menghormati sepenuhnya hak dan langkah yang diambil pihak keluarga. Hal ini merupakan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Hendry.
Terkait alasan belum ditahannya tiga anggota DPRD TTU tersebut, Hendry menjelaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan subjektif dan objektif penyidik sesuai ketentuan KUHAP, bukan kewajiban otomatis saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kewenangan penahanan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penyidikan serta pemenuhan norma hukum. Saat ini tim masih memeriksa saksi a de charge (meringankan) yang diajukan tersangka dan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara,” terangnya.
Hendry memastikan Polda NTT tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan terbuka terhadap pengawasan publik.












