Klarifikasi Pertamina Soal Beli BBM Subsidi Pakai STNK: Bukan Kebijakan Nasional!

Foto dok PT Pertamina Patra Niaga

ABNnews – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kabar yang menyebut adanya kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional. Perseroan memastikan aturan pembelian tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan bahwa kabar berantai yang beredar belakangan ini sebenarnya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.

“Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kitty dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Merespons gelombang keresahan dan kegaduhan yang timbul di tengah publik akibat kabar dari Sumatera Selatan tersebut, Pertamina langsung bergerak cepat mengambil tindakan tegas untuk membatalkan rencana kebijakan lokal itu.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman,” tutur Kitty.

Kitty menegaskan bahwa seluruh perumusan kebijakan penyaluran BBM bersubsidi yang berdampak langsung pada publik akan selalu dikoordinasikan secara matang terlebih dahulu bersama regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan terkait.

Di sisi lain, untuk menjamin agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga konsisten memperketat rantai pengawasan serta pembinaan terhadap SPBU maupun lembaga penyalur di seluruh wilayah.

Bahkan, sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan tindakan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di berbagai wilayah operasional Indonesia.

“Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Kitty.

Guna menutup celah penyelewengan di lapangan, Pertamina Patra Niaga juga terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aksi penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pengawasan fisik, sistem digitalisasi di SPBU terus diperketat. Pertamina memaksimalkan penggunaan skema QR code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina agar kuota BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *