ABNnews – Demi mendapatkan gift berupa koin di aplikasi TikTok, seorang ibu muda berinisial IP, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sumatra Utara, nekat memamerkan adegan mandi busa secara live hanya dengan mengenakan pakaian dalam jenis lingerie.
Akibat aksi tak senonohnya tersebut, janda beranak tiga ini diciduk personel kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi nekad ini rupanya telah dilakoni pelaku sejak setahun terakhir.
“IP rutin melakukan siaran langsung di platform TikTok sebanyak dua kali sehari, yakni pagi dan malam hari hingga dini hari,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (3/9/2026).
Bayu menjelaskan, tersangka kerap memeragakan adegan syur mengenakan lingerie hingga mandi berbalur sabun di sekujur tubuh di depan kamera secara live.
Aksi vulgar tersebut dilakukannya demi menuruti tantangan dan permintaan penonton yang memberikan hadiah koin.
Meski akun TikTok miliknya sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tersangka tidak kapok dan kembali melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.
“Setelah akun TikTok mencapai 4K atau 4.000 koin, maka IP menerima tantangan untuk melakukan konten pornografi atau perbuatan yang masuk kategori pornografi,” tutur Bayu.
Dari hasil siaran langsung tersebut, tersangka mengantongi keuntungan sekitar Rp 300 ribu per aksi. Kepada penyidik, IP mengaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi ketiga anaknya usai bercerai dari sang suami.
Kini, IP harus mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.












