ABNnews – Niat hati mencari pasangan hidup melalui media sosial Facebook, seorang janda berusia 33 tahun di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, justru ketiban apes.
Korban menjadi sasaran pemerasan hingga mengalami kerugian mencapai Rp 289.940.000 setelah video call (VC) bermuatan asusila yang dilakukannya direkam diam-diam oleh pria yang baru dikenalnya.
Rekaman VC tersebut dijadikan alat oleh pelaku untuk mengancam korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video syur tersebut ke media sosial jika korban tak menuruti permintaannya.
Akibat ketakutan, korban tak hanya menguras uang pribadinya, tetapi juga nekat mentransfer uang milik keluarga hingga dana titipan tetangganya.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengungkapkan, pelaku berinisial MR (20), seorang buruh asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini telah berhasil diringkus oleh tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
Stefanus menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan MR berkenalan lewat Facebook. Komunikasi keduanya berlanjut ke aplikasi WhatsApp dan makin intensif hingga tersangka membujuk korban untuk melakukan panggilan video (video call).
Saat VC berlangsung, tersangka meminta korban membuka pakaian tanpa menyadari aksi tersebut diam-diam direkam.
“Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam adegan tersebut. Rekaman itulah yang kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras korban,” ujar Stefanus.
Setelah mengantongi video tersebut, MR mulai melancarkan aksi pengancaman. Korban yang tertekan terpaksa menuruti permintaan uang tersangka berulang kali.
“Jika ditotal, uang yang ditransfer korban mencapai Rp 289.940.000,” beber Stefanus.
Tragisnya, uang senilai ratusan juta rupiah yang melayang tersebut sebagian besar merupakan dana milik keluarga serta titipan dari tetangga korban.
Sadar menjadi korban kejahatan, korban akhirnya melayangkan laporan resmi ke SPKT Polres Lampung Selatan pada 23 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Selatan bergerak melakukan perburuan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan digital, tim Tekab 308 mengendus keberadaan MR di wilayah Jawa Tengah.
Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas melakukan penggerbekan dan berhasil mencokok MR di kediamannya di Desa Lebak Boak, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Dalam pemeriksaan awal, pelaku tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut di Polres Lampung Selatan,” jelas Stefanus.
Sejumlah barang bukti ikut disita polisi, antara lain dua unit ponsel, bukti resi transfer bank, percakapan WhatsApp, rekaman video call, kartu ATM BCA, serta dokumen identitas pelaku.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.












