ABNnews – Skandal penyelundupan narkotika skala masif terbongkar di Perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY (43) ditetapkan sebagai tersangka usai nekat membawa 1,16 ton ketamine menggunakan kapal tanker MT Global 168 dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp 3,48 triliun.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa valuasi barang bukti bernilai triliunan rupiah tersebut dihitung berdasarkan estimasi harga pasaran gelap.
“Sisi ekonomi, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp 3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp 3,48 triliun,” kata Jenderal Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Selain nilai ekonomi barang haram yang fantastis, pencegahan penyelundupan ini juga diklaim berhasil menyelamatkan potensi beban biaya rehabilitasi negara dan masyarakat dalam jumlah sangat besar.
“Nilainya sangat besar. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp 20.000.000 per orang selama enam bulan, penyitaan ini diklaim dapat mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp 116 triliun,” tambah Suyudi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bergerak cepat menetapkan YCY sebagai tersangka utama.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian menyebut YCY ditangkap dalam operasi gabungan saat tim menggerebek Kapal MT Global 168. Kapal tanker tersebut diketahui berlayar menggunakan bendera Mongolia meski bertolak dari perairan Malaysia.
“Kini telah ditetapkan sebagai tersangka. YCY yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali penyelundupan 1,16 ton ketamin HCL menggunakan kapal MT Global 168,” jelas Kristian, Jumat (23/10/2026).
Di sisi lain, tim gabungan juga mengamankan tujuh orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Mereka adalah IC (kapten kapal), RS (chief officer), JA (chief engineer), IAE (second engineer), JMR (oiler), serta RF dan DPW (able seaman).
Meski berada di atas kapal tanker yang sama saat penggerebekan, ketujuh WNI tersebut hingga kini masih diperiksa intensif.
“Tujuh awak kapal yang turut diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” tegas Kristian.
Atas aksi penyelundupan narkotika lintas negara ini, tersangka YCY dijerat dengan Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran 1 No 181 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
WNA asal Taiwan tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal kategori VI sebesar Rp 2 miliar.












