Ancam Sebar Video Syur dan Minta Rp 20 Juta, Koki Dapur MBG Tuban Dipolisikan Mantan

Albert Yongky Lomboan (topi putih), koki makan bergizi gratis (MBG) di SPPG Jenu, Tuban yang setubuhi-rekam dan peras selingkuhannya saat ditangkap di kawasan Pantai Cemara (Foto: Dok. Istimewa)

ABNnews – Seorang koki di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terpaksa dipolisikan mantan selingkuhannya.

Langkah hukum ini diambil korban setelah pelaku nekad mengancam akan menyebarkan video syur mereka dan memeras uang hingga Rp 20 juta.

Kapolsek Jenu, AKP Darwanto, mengungkapkan bahwa korban pemerasan merupakan mantan kekasih gelap pelaku berinisial AR (39), warga Kecamatan Jenu. Sementara pelaku bernama Albert Yongky Lomboan (54), pria asal Kabupaten Tegal.

Darwanto menjelaskan, hubungan terlarang itu berawal dari interaksi keduanya yang sama-sama bekerja di SPPG Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

“Selanjutnya mereka (korban dan pelaku) menjalin hubungan asmara,” kata Darwanto dikutip detikcom, Minggu (30/8/2026).

Selama memadu kasih, pelaku dan korban telah beberapa kali melakukan hubungan badan. Tanpa disadari korban, pelaku diam-diam merekam momen intim tersebut.

Jalinan asmara keduanya akhirnya putus pada 17 Agustus 2026 karena korban tak terima dengan kebiasaan pelaku yang gemar merekam saat berhubungan badan.

Namun pascaputus, pelaku mulai melancarkan aksi pemerasan meminta uang Rp 20 juta dengan ancaman bakal menyebarkan video syur mereka jika tuntutan tak dipenuhi.

“Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp 5 juta dan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku atas nama Albert Yongky Lomboan,” beber Darwanto.

Meski telah mengantongi uang Rp 5 juta, pelaku masih belum puas dan terus meneror korban untuk meminta tambahan uang. Korban yang sudah tak memiliki dana tegas menolak serta meminta pelaku tidak mengganggunya lagi.

Tak berhasil mendapat uang tambahan, pelaku lantas berganti modus dengan mengajak korban berhubungan intim kembali. Jurus ancaman menyebarkan video syur pun kembali digunakan untuk menekan korban.

Merasa depresi menghadapi intimidasi pelaku, korban akhirnya mengadu kepada suaminya. Sang suami kemudian berinisiatif menghubungi pelaku untuk bertemu secara langsung guna meminta agar rekaman video istrinya dihapus.

Pelaku bersedia menghapus video tersebut, namun mengajukan syarat tambahan yakni uang tebusan sebesar Rp 10 juta. Karena sudah putus asa, korban bersama suaminya memutuskan untuk melaporkan kasus pemerasan ini ke pihak kepolisian.

“Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu,” terang Darwanto.

Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup, petugas bergerak cepat meringkus pelaku pada Rabu (26/8/2026) di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban.

Pelaku langsung digiring ke kantor polisi bersama barang bukti berupa uang tunai serta telepon seluler yang berisi sejumlah video syur mereka.

“Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku,” tegas Darwanto.

Atas perbuatan nekatnya, koki dapur MBG ini kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 483 KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *