ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempreteli aset milik tersangka Sudianto alias Aseng terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Nilai estimasi keseluruhan aset yang berhasil disita penyidik pada gelombang kali ini menembus angka fantastis, yakni Rp 338,3 miliar.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp 338.358.700.000,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).
Anang merinci, penyitaan tersebut mencakup aset tidak bergerak dan aset bergerak. Untuk aset tidak bergerak, tim penyidik menyita sejumlah tanah dan bangunan di Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya dengan nilai estimasi Rp 1,43 miliar.
Porsi penyitaan terbesar berasal dari kelompok aset bergerak dengan nilai total mencapai Rp 336,9 miliar. Aset sarana transportasi laut yang disita meliputi tujuh unit kapal tongkang senilai Rp 210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat senilai Rp 90 miliar.
“Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit alat berat di area site pertambangan yang terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp 32 miliar,” kata Anang.
Tak hanya itu, armada operasional darat berupa 46 unit dump truck serta tiga unit mobil operasional turut disita dan dipasangi segel oleh tim penyidik.
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti,” jelas Anang.
Penyitaan jumbo ini menambah deretan aset Aseng yang telah diamankan sebelumnya. Penyidik Kejagung diketahui telah menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan tahun 2022, alat berat berupa ekskavator dan buldozer, hingga batangan emas murni.
Kasus korupsi ini berawal ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di bidang tambang bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) alias Aseng bersama YA. Kendati mengantongi izin resmi di lokasi tertentu, PT QSS justru nekat menambang secara ilegal di luar wilayah IUP yang ditentukan.
Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga surat rekomendasi persetujuan ekspor.
“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” papar Anang.
Kelancaran praktik penambangan liar ini ditengarai melibatkan tindakan suap. Tersangka IA diduga berkomunikasi dan menyerahkan sejumlah uang kepada HSFD, seorang penyelenggara negara yang bertugas sebagai analis di Kementerian ESDM.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi tersebut, yaitu:
1. Sudianto (SDT) alias Aseng (Beneficial Owner PT QSS)
2. YA (Komisaris PT QSS)
3. IA (Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU)
4. HSFD (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM)
5. AP (Direktur PT QSS)












