ABNnews – Sebanyak tiga orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi dipecat.
Sanksi pemecatan tegas tersebut dijatuhkan lantaran ketiganya terbukti terlibat skandal perselingkuhan.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengungkapkan kasus pertama melibatkan dua orang PPPK paruh waktu di Dinas Kesehatan.
Keduanya nekat menjalin hubungan gelap hingga sang pegawai perempuan hamil. Keduanya telah resmi diberhentikan sejak 6 April 2026.
Tak berhenti di situ, kasus perselingkuhan lainnya merembet ke lingkungan Dinas Pendidikan. Seorang pegawai perempuan diberhentikan tidak dengan permintaan sendiri pada 6 Agustus 2026 karena terbukti menjalin hubungan asmara dengan pria lain hingga merusak keharmonisan rumah tangganya.
“Total ada 3 pegawai PPPK di lingkup pemkab yang dipecat,” tegas Sunawan saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2026).
Sunawan menjelaskan, tindakan tegas pemberhentian tiga pegawai PPPK tersebut berlandaskan pada pelanggaran Pasal 3f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Pasal 5 ayat 8f terkait aturan Perjanjian Kerja.
Proses penjatuhan sanksi pemecatan ini diakuinya telah melalui tahapan pemeriksaan secara berjenjang sehingga dipastikan sudah selaras dengan koridor regulasi yang berlaku.
“Ketiga PPPK yang dipecat juga sudah menerima SK pemberhentian,” jelasnya.
Langkah drastis ini diharapkan Sunawan dapat menjadi pembelajaran berharga sekaligus pemantik kesadaran bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Gunungkidul agar selalu menjaga integritas dan moralitas.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, BKPPD Gunungkidul berjanji bakal terus memperketat pembinaan dan sosialisasi terkait kedisiplinan pegawai.
“Kami berupaya melakukan sosialisasi berkaitan dengan masalah kedisiplinan pegawai,” pungkas Sunawan.












