ABNnews – Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial YH dan NZ atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Ulah keduanya bikin geram lantaran nekat berburu satwa dilindungi seperti burung kasuari dan kuskus demi dijadikan konten live streaming.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba, mengungkapkan bahwa aksi pembantaian satwa langka tersebut terungkap saat petugas memeriksa perangkat ponsel milik pelaku.
“Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung Kasuari, Kuskus dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya,” ungkap Ben Yuda Karubaba, Kamis (20/8/2026).
Ben menambahkan, pasangan suami istri itu mengakui seluruh aksi perburuan tersebut dan berdalih dokumentasi foto serta video dibuat untuk diunggah ke media sosial demi meraup penonton.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), YH dan NZ masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis sejak 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
YH, yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi alat elektronik di Tiongkok, mengaku sudah 10 kali bolak-balik ke Indonesia sejak 2023 untuk berlibur ke berbagai wilayah Papua seperti Jayapura, Wamena, dan Merauke.
Tak hanya nekat membantai satwa langka, YH juga memanfaatkan keberadaannya di Indonesia untuk berjualan online. Ia kedapatan melakukan siaran langsung (live streaming) di platform Douyin untuk mempromosikan dan menjual barang-barang asal Tiongkok seperti sampo dan minyak ikan.
Sementara sang istri, NZ, mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia dan hanya bertugas mengikut suami. Ia mengklaim tak tahu-menahu soal jenis izin tinggal yang digunakan karena seluruh pengurusan dokumen diurus oleh YH.
Atas pelanggaran berat tersebut, Imigrasi Jayapura bertindak tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ben.
Menanggapi insiden tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Indonesia memiliki ribuan celah pintu masuk yang berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan transnasional maupun pelanggar izin tinggal.
“Kita memiliki perlintasan udara dan laut yang sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, infiltrasi ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya,” terang Hendarsam.
Ia menekankan bahwa pengawasan keimigrasian di Indonesia kini dituntut untuk terus ditingkatkan ke level yang lebih tangguh dan modern.
“Oleh karena itu, Negara tidak cukup mempunyai administrasi keimigrasian. Indonesia juga membutuhkan national immigration and border security capability,” pungkasnya.












