ABNnews – Seorang pengusaha kuliner mi asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dicokok jajaran Polda Metro Jaya. Pelaku bernama Bima Candra Karisma, warga Kecamatan Balerejo, ditangkap usai diduga kuat terlibat dalam jaringan sindikat buzzer pembuat dan penyebar konten berita bohong atau hoaks.
Bima merupakan satu dari delapan tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Ketua RT 17 setempat, Sunarto (57), membenarkan bahwa warganya itu dibawa petugas dari kediamannya pada Minggu (26/7/2026) siang.
“Benar beberapa hari lalu memang warga kami dibawa anggota Polda Metro Jaya. Kalau ndak salah hari Minggu siang (26/7) pukul 11.00 WIB,” ujar Sunarto dilansir detikJatim, Rabu (30/7/2026).
Sunarto mengaku tidak tahu-menahu mengenai detail skandal yang menjerat warganya tersebut. Saat proses penangkapan, pihak kepolisian hanya menyampaikan secara singkat bahwa penindakan berkaitan dengan pelanggaran hukum siber.
“Detailnya tidak tahu yang jelas hanya bilang katanya kasus pelanggaran UU ITE gitu saja disampaikan,” jelas Sunarto.
Ia menambahkan, dirinya diminta petugas untuk menjadi saksi perwakilan perangkat desa selama proses penangkapan berlangsung di lokasi.
“Dari perangkat desa hanya saya yang mewakili jadi saksi. Saya tanya ke polisinya apa perlu dipanggilkan Kades dan Kasun, katanya tidak perlu,” tandasnya.
Kabar penangkapan Bima tak pelak membuat warga sekitar kaget bukan main. Salah seorang warga berinisial M mengaku sangat terkejut karena selama ini Bima dikenal sebagai sosok pengusaha kuliner mi yang sukses dan telah merambah ke berbagai daerah.
“Kaget shock dong, tidak mengira ternyata warga di desa saya jadi perbincangan kasus yang ramai (buzzer),” ucap M.
“Setahu saya usaha jual mi buka cabang di Yogyakarta dan Kediri infonya,” sambung M.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuat dan penyebar konten hoaks lintas platform digital dengan meringkus total delapan orang tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini ditengarai telah melancarkan aksinya sejak tahun 2024 dan berhasil mengeruk keuntungan haram mencapai Rp 220 juta.
Penyingkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga berujung pada penangkapan para pelaku.












