ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026).
“Benar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak manajemen Summarecon Agung terkait penangkapan sang pimpinan perusahaan tersebut.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 17 orang. Selain Bos Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, lembaga antirasuah ini juga menciduk sejumlah pejabat strategis di lingkungan BPN.
Di antaranya yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Tak hanya jajaran pejabat BPN dan pengusaha, tokoh politik Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut masuk dalam daftar pihak yang diamankan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fahd dan Arif diduga memiliki keterkaitan kepentingan dengan pihak Kementerian ATR/BPN.
Operasi tangkap tangan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta indikasi penerimaan uang haram lainnya.
Dalam giat operasi tertutup tersebut, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut ditemukan tersimpan dan dikemas rapi di dalam berbagai boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Budi pada Senin (14/9/2026) malam.
Sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dan sangkaan pasal terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.












