ABNnews – Puluhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) terancam sanksi berat berupa pemecatan hingga demosi.
Hal ini lantaran para oknum pegawai tersebut diduga nekat terlibat praktik judi online (judol) hingga nekat ‘ngentit’ atau mengorupsi uang negara.
Rencana pemberian sanksi tegas tersebut diungkapkan oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Sudaryono menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari gerakan ‘bersih-bersih’ internal di lembaga yang dipimpinnya.
“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ujar Sudaryono.
“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” lanjutnya.
Sudaryono membongkar bahwa oknum pegawai ASN maupun PPPK yang tengah diproses tersebut terindikasi melakukan berbagai jenis pelanggaran serius. Mulai dari ketidakdisiplinan, judi online, hingga penggelapan anggaran.
“Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf,” tegas Sudaryono memberikan peringatan keras.
Langkah tegas ini, lanjut Sudaryono, diambil demi menjaga nama baik institusi dan melindungi mayoritas pegawai yang telah bekerja dengan jujur.
“Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita hukum orang-orang yang tidak baik yang mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” tuturnya.
Sebelum memproses sanksi bagi ASN dan PPPK nakal, BGN per hari ini resmi memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-ASN dan tenaga ahli yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono.
Rincian pegawai non-ASN yang dieksekusi pemecatan terdiri atas 224 pegawai non-ASN serta 37 tenaga ahli.
Menutup keterangannya, Sudaryono menjabarkan tiga fokus utama kepemimpinannya saat ini. Pertama, memberantas praktik korupsi di internal BGN.
Kedua, menjamin kelancaran program makan bergizi gratis agar tepat sasaran. Ketiga, membuka transparansi dan melibatkan publik dalam pengawasan.
“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran sebagaimana juga saudara-saudara tahu. Tapi kami siap, kita harus siap menatap masa depan kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.












