ABNnews — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menciduk 10 warga negara asing (WNA) asal China yang menyamar menggunakan visa turis atau kunjungan untuk bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas pelanggaran izin tinggal tersebut, ke-10 WNA Tiongkok itu kini resmi dijatuhi sanksi deportasi dan dilarang kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“10 orang asing warga negara Tiongkok masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan atau C2,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/7/2026).
Rendra menjelaskan, para WNA tersebut masuk menggunakan Visa Kunjungan (C2). Namun, saat penindakan di lapangan, mereka justru menggarap proyek konstruksi secara langsung.
Tiga WNA berinisial WY, ZZ, dan BX terbukti bertugas merakit besi serta membuat pilar bangunan. Sementara tujuh orang lainnya yakni XW, LH, ZH, ZY, LJ, JP, dan satu orang lagi berinisial ZZ bertugas memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-10 orang asing tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal,” tegas Rendra.
Usai diamankan, para WNA sempat dijebloskan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
Selanjutnya, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus memasukkan nama mereka ke dalam daftar penangkalan (cekal) berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses pemulangan para WNA telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Spring Airlines rute Jakarta–Guangzhou, dengan pengawalan ketat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara.










