ABNNews – Nasib tragis menimpa RS (43), pria yang nekat menendang seorang wanita berinisial TL saat mengantre di food court Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.
Sudah tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran dan masih menumpang di rumah orang tua, kini RS harus mendekam di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penahanan terhadap RS setelah penyidik mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV dan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
“Ditahan,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/9/2026).
Latar belakang RS pun terkuak dari pemeriksaan penyidik. Pria berkepala empat itu diketahui tidak bekerja dan masih menggantungkan hidup pada orang tuanya.
“Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja,” ungkap Budi.
Pihak kepolisian juga membantah tegas rumor liar yang berkembang di media sosial yang mengaitkan RS dengan partai politik maupun organisasi massa tertentu. Budi menegaskan tersangka bergerak atas nama pribadi dan tidak punya afiliasi politik mana pun.
“Tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain,” tegasnya.
Di balik aksi brutalnya di Senayan City, RS mengaku tega menendang korban murni karena emosi sesaat. Ia merasa terganggu lantaran posisi berdiri korban dianggap menghalangi jalannya saat mengantre.
“Hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” terang Budi.
Tak hanya itu, Budi menepis isu simpang siur yang menuduh bahwa korban yang ditendang adalah seorang pencopet. Kepolisian memastikan narasi tersebut adalah hoaks semata.
“Berita bohong itu (pencopetan),” pangkas Budi.
Atas perbuatannya, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa tersangka RS dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” tutur Dewa Putu.
Sementara itu, korban TL menderita sejumlah luka fisik akibat tendangan keras pelaku. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang cukup berat dan hingga kini masih dalam tahap pemulihan.












