ABNnews – Penerapan Program Mandatori Biodiesel B50 diproyeksikan bakal membawa efek domino yang masif bagi perekonomian nasional sepanjang tahun 2026.
Kebijakan ini tidak hanya ampuh mengamankan pasokan energi, tetapi juga sukses menyerap jutaan tenaga kerja baru serta mendongkrak nilai tambah komoditas kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membeberkan bahwa lompatan masif dari kebijakan B40 ke B50 ini diperkirakan mampu mendongkrak nilai tambah CPO dari Rp 20,92 triliun melejit hingga menyentuh angka sekitar Rp 23,49 triliun.
“Selain itu, (program B50) menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026,” papar Bahlil saat peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Efek berantai yang paling krusial dari program yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ini adalah kemampuannya menahan laju larinya mata uang asing ke luar negeri.
Dengan mencampur 50 persen biodiesel ke dalam pasokan solar, Indonesia otomatis bisa mengerem aktivitas impor BBM.
Hemat Devisa B50 ditaksir mencapai Rp 170 triliun karena berhasil memangkas habis kebutuhan impor produk solar. Sementara Angka penghematan ini melonjak tajam dibanding saat pemberlakuan mandatori B40 yang menahan devisa sebesar Rp 133,3 triliun.
“Dengan implementasi B50, maka alhamdulillah kita tidak lagi melakukan impor produk solar ke negara kita. Dan ini adalah pertama kali,” tegas Bahlil.
Sebagai langkah nyata memperkuat ketahanan ekonomi dan energi nasional, pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang mengikat ketat pelaksanaan kebijakan wajib campur ini. D
asar hukum implementasi B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 Persen.
Lewat aturan tersebut, seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, hingga badan usaha penyalur wajib hukumnya menerapkan standar dan mutu ketat sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional.












