ABNnews – Jagat media sosial dihebohkan oleh curhatan seorang wanita berinisial JES yang mempersoalkan pemeriksaan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Pemeriksaan tersebut menyasar pada tumpukan kartu Pokemon yang ia beli dari luar negeri. Menanggapi hal itu, pihak Bea Cukai akhirnya buka suara.
Bea Cukai membeberkan secara rinci kronologi pemeriksaan terhadap koper milik JES. Kejadian bermula saat petugas mendeteksi adanya kejanggalan pada bagasi penumpang tersebut begitu mendarat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soetta.
Pemeriksaan fisik dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray. Alat pemindai tersebut menunjukkan adanya visual Kartu Pokemon dalam jumlah yang sangat banyak dan mencurigakan di dalam koper penumpang.
Petugas di lapangan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Aturan itu menegaskan, setiap barang impor bawaan penumpang wajib dilaporkan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
“Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods,” tulis Bea Cukai dalam keterangan resmi di akun Instagram @beacukairi, Minggu (17/5/2026).
Bukan tanpa alasan petugas melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil analisis citra X-Ray dan sistem manajemen risiko, Bea Cukai mengendus adanya indikasi kuat bahwa JES tengah menjalankan aktivitas jasa titipan (jastip) ilegal.
“Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan,” ungkap Bea Cukai.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas digital penumpang. Ditemukan adanya rekam jejak penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik JES.
“Dari pemeriksaan mendalam tersebut diketahui bahwa penumpang JES membawa Kartu Pokemon dalam jumlah yang signifikan. Sebagai petugas yang dituntut untuk mengamankan hak-hak negara melalui sektor penerimaan, maka dilakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Pihak Bea Cukai Soetta menggarisbawahi bahwa Kartu Pokemon saat ini bukan sekadar mainan anak-anak, melainkan komoditas bernilai tinggi.
Satu buah kartu tertentu bahkan memiliki nilai jual mulai dari Rp 100 ribu, Rp 100 juta, hingga yang paling langka bisa menembus Rp 1,5 miliar. Hal inilah yang mendasari ketatnya verifikasi di lapangan.
Saat diinterogasi petugas, JES berdalih ratusan kartu tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali di Indonesia. Ia pun kooperatif dengan menunjukkan bukti pembelian (invoice) kepada petugas.
“Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan,” sebut Bea Cukai.
Lebih lanjut, instansi pabean ini membantah keras narasi miring yang beredar liar di media sosial. Terutama isu yang menyebut petugas bertindak arogan hingga membuat penumpang perempuan tersebut menangis tersedu-sedu.
“Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara,” pungkasnya.













