ABNnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengeluarkan larangan keras bagi para pedagang hewan kurban untuk tidak berjualan di trotoar maupun fasilitas umum (fasum) lainnya menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H.
Petugas memastikan bakal menindak tegas dan menegur para pedagang yang kedapatan membandel.
“Tidak boleh menggunakan fasilitas umum, fasilitas umum atau trotoar dalam berdagang, itu sudah dalam Perda-nya sudah jelas dilarang,” tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, Minggu (17/5/2026).
Satriadi mengimbau agar para pedagang hewan kurban mencari lokasi atau lahan privat yang legal dan tidak mengganggu ketertiban publik maupun hak-hak pejalan kaki.
“Maka kami imbau agar dagangannya jangan majang di trotoar, masuk ke dalam halaman saja gitu loh, halaman mereka gitu. Ya kalau memang ada pasti kita tegur, kita larang gitu,” cetusnya.
Guna mengantisipasi menjamurnya lapak-lapak liar, Satpol PP DKI Jakarta dipastikan bakal menggencarkan patroli wilayah secara berkala di seluruh titik Ibu Kota. Pengawasan ketat ini dilakukan agar ruang publik tetap tertib dan bebas dari penyalahgunaan fungsi fasum.
Meski pengawasan sudah diperketat, Satriadi mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran masif di lapangan.
“Sampai saat ini sih patroli jalan terus gitu ya. Cuma belum ada (yang membandel), saat ini belum ada. Ada sih laporan cuma saya belum rekap sih,” tuturnya.
Lebih lanjut, Satriadi memprediksi pergerakan para pedagang musiman ini baru akan memuncak pada 10 hari sebelum perayaan Idul Adha 2026.
Ia menilai aktivitas penjualan hewan kurban ini nantinya akan mereda dan bersih dengan sendirinya begitu hari raya tiba.
“Maraknya biasanya sepuluh hari sebelum hari H kan gitu kan. Tapi lagi-lagi paling kan setelah itu sudah selesailah,” pungkas Satriadi.













