ABnnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membawa kabar baik bagi maskapai penerbangan tanah air. Rencana penerapan insentif pajak nol persen untuk impor suku cadang (sparepart) pesawat kini tengah digenjot dan masuk dalam proses finalisasi guna mendongkrak efisiensi operasional sekaligus memperkokoh industri penerbangan nasional.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, mengungkapkan bahwa proses pembahasan regulasi tersebut terus dikebut dan diharapkan dapat segera rampung dalam waktu dekat.
“Semoga pembebasan biaya masuk sparepart juga bisa cepat terealisasi. Seharusnya ini bisa cepat karena sebenarnya sudah diharmonisasi,” ujar Agustinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Menurut Agustinus, draf kebijakan pembebasan bea masuk maupun pajak suku cadang pesawat ini sudah melalui proses harmonisasi di sejumlah kementerian terkait.
Proses penyelarasan bersama Kementerian Perindustrian pun dinyatakan telah selesai, sehingga saat ini pembahasan lanjutan berada di tahap penyelesaian akhir di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Sudah diharmonisasi di Kementerian Perindustrian, sekarang tinggal di Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Kemenhub berharap beleid ini bisa segera diterbitkan karena diyakini bakal memberikan napas segar dan manfaat nyata bagi maskapai penerbangan lewat pemangkasan beban biaya operasional dan peningkatan efisiensi usaha.
“Harapannya bisa segera keluar juga, itu bisa menolong rekan-rekan airline,” cetus Agustinus.
Bukan cuma fokus mengawal insentif suku cadang, pemerintah saat ini juga terus menyempurnakan mekanisme tarif tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS).
Pemerintah merancang matriks penyesuaian baru agar regulasi bisa bergerak lebih responsif terhadap fluktuasi harga avtur dunia.
Melalui formula baru ini, setiap pergerakan harga bahan bakar penerbangan nantinya dapat lebih cepat direspons lewat kebijakan yang terukur. Langkah ini dinilai krusial demi memberi kepastian usaha bagi maskapai sekaligus menjaga kepentingan masyarakat selaku pengguna jasa.
Agustinus membeberkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, besaran fuel surcharge masih berada pada level 50 persen lantaran harga avtur masih masuk dalam rentang batas yang ditetapkan pemerintah.
Kendati demikian, opsi penyesuaian tarif tambahan tetap terbuka lebar apabila harga avtur terus mengalami penurunan.
Dari hasil pemantauan intensif Kemenhub, sebagian besar maskapai domestik terpantau tidak selalu mematok tarif di batas maksimal, sehingga roda industri dan daya beli masyarakat dinilai masih seimbang.
“Hasil monitoring kami, rekan-rekan airline sebenarnya juga tidak memasang harga tarifnya itu di 100 persen. Kecuali kemarin di peak season, saya lihat memang 100 persen semua, tapi untuk periode-periode sebelumnya ataupun sekarang ini kelihatannya ada yang 50 persen,” paparnya.
Desakan agar insentif ini segera cair sebelumnya juga disuarakan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA). Mereka berharap penuh agar pembebasan pajak impor suku cadang ini bisa resmi diterapkan tahun ini.
“Kami berharap tahun ini mudah-mudahan pajak nol persen terhadap impor sparepart ini bisa terjadi,” tutur Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, dalam acara peluncuran buku Indonesia Aviation Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (3/6/2026) lalu.
Denon menegaskan, insentif fiskal ini menjadi salah satu perhatian utama bagi seluruh maskapai karena berkaitan langsung dengan efisiensi ongkos operasional demi memperkuat konektivitas udara nasional.
Apalagi, perjuangan untuk meloloskan insentif pajak nol persen ini bukanlah perkara instan, melainkan agenda yang sudah konsisten diperjuangkan INACA bersama berbagai pihak terkait selama lebih dari 10 tahun.











