ABNnews – Para pengendara di wilayah Jakarta dan sekitarnya bersiaplah. Polda Metro Jaya dipastikan bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 mulai Senin (8/6/2026) besok.
Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, operasi kepolisian yang berlangsung selama 14 hari ini akan kembali mengaktifkan sistem tilang manual di lapangan sebagai fokus utama penindakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komaruddin, menjelaskan bahwa bobot penegakan hukum (gakkum) langsung secara manual sengaja digenjot demi memberikan penanganan yang lebih serius terhadap pelanggar aturan lalu lintas.
“Mengingat memang situasi arus lalu lintas yang membutuhkan penenangan lebih serius, maka bobot penegakan hukum untuk Operasi Patuh ini sebanyak 50 persen. Jadi, 20 persen kegiatan kita adalah kegiatan preemtif, 30 persen kegiatan preventif,” ujar Komaruddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026) lalu.
Sebanyak 2.798 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dikerahkan secara masif untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Fokus razia kali ini diarahkan pada jenis pelanggaran berisiko tinggi yang berpotensi membahayakan keselamatan serta memicu kecelakaan lalu lintas.
Adapun sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2026 meliputi:
* Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat bodong
* Aksi nekat melawan arus lalu lintas
* Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)
* Menggunakan atau bermain telepon seluler (HP) saat berkendara
* Mengemudi di bawah pengaruh alkohol/miras
* Pelanggaran lalu lintas lain yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut Komaruddin, pengetatan ruang gerak bagi para pelanggar ini mendesak dilakukan demi meningkatkan kepatuhan masyarakat, terutama di tengah lonjakan volume kendaraan yang terus meningkat pesat di wilayah ibu kota dan daerah penyangga.
“Dengan tumbuhnya angka kendaraan sedemikian pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan dari para pengendara,” tegasnya.
Seiring dengan dikembalikannya wewenang tilang manual di tangan petugas lapangan, Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan operasi secara proaktif.
Komaruddin bahkan mempersilakan warga untuk merekam dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan atau praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas saat melakukan penindakan.
“Kalau misalnya masyarakat menemukan ini, rekam, silakan catat namanya, capture, kirimkan kepada kami langsung. Saat itu juga kami tindak tegas,” cetus Komaruddin tanpa tedeng aling-aling.
Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi oknum petugas nakal yang memanfaatkan momentum pelaksanaan tilang manual ini demi keuntungan pribadi.
Melalui tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan”, operasi besar-besaran ini diharapkan mampu menekan grafik angka pelanggaran sekaligus mengembalikan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.













