ABNnews – Seorang oknum satpam di salah satu SMP di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, diringkus polisi karena nekat memerkosa seorang siswi di pos jaga sekolah.
Aksi bejat dan tidak terpuji tersebut diduga telah dilancarkan oleh pelaku secara berulang kali selama dua tahun terakhir.
Kasus pemerkosaan ini langsung menyita perhatian luas dari publik. Pasalnya, pelaku yang merupakan petugas keamanan sekolah seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman kepada para siswa, namun justru bertindak sebagai predator.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam pihak kepolisian, terungkap fakta memilukan di mana pelaku diduga telah memerkosa korban sebanyak 4 kali sejak Februari 2024 silam.
Aksi terakhir pelaku dilancarkan pada Mei 2026 kemarin di pos jaga sekolah. Korban diketahui pertama kali diperkosa saat masih duduk di bangku kelas 7, dan saat ini korban sudah menginjak kelas 8 atau hampir naik ke kelas 9.
“Kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan orang tua atas pengakuan korban. Kemudian orang tua korban mendatangi pelaku di rumahnya dan mengambil HP milik pelaku. Setelah dicek ada bukti sejumlah gambar tak senonoh. Dan akhirnya orang tua melaporkan ke polisi,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Jumat (5/6/2026).
Edy membeberkan, dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku memanfaatkan celah dan situasi sekolah yang cenderung sepi setelah jam pelajaran usai, tepatnya saat korban tengah menunggu jemputan orang tuanya.
Pelaku kemudian menyeret dan melancarkan aksi bejatnya di dalam pos jaga sekolah. Tidak sampai di situ, aksi tersebut juga difoto dan direkam oleh pelaku menggunakan handphone miliknya.
Korban yang sempat berusaha melakukan perlawanan langsung ciut setelah mendapat ancaman verbal yang intimidatif dari pelaku agar tidak berteriak ataupun menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Selanjutnya pelaku juga mengancam korban jangan sampai melaporkan ke orang lain. Dari hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Sementara mengaku 4 kali selama 2 tahun lebih,” imbuh Edy.
Dalam proses penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian bergerak cepat menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah seragam sekolah milik korban, pakaian yang dikenakan saat peristiwa kelam itu terjadi, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang berisi rekaman bukti digital.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotim.
Pihak kepolisian menegaskan bakal menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan statusnya sebagai tenaga pengaman di lingkungan pendidikan, pelaku dipastikan bakal dibayangi oleh ancaman hukuman penjara yang sangat berat.













