ABNnews – Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan alias ASF, resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Bos dari biro perjalanan Hanania Travel ini diduga kuat telah menipu ratusan calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai belasan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah menerima dua laporan polisi resmi terkait borok bisnis investasi dan perjalanan Hanania Travel tersebut.
“Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 12,145 miliar,” ungkap Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Budi memaparkan bahwa perkara yang digulirkan oleh pelapor JSP saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Demi mengusut tuntas aliran dana dan modus operandi tersangka, polisi juga telah memeriksa puluhan saksi.
“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” jelas Budi.
Berdasarkan dokumen laporan tersebut, ratusan korban mengaku telah menyetorkan uang pembayaran paket umrah lunas kepada pihak Hanania Group.
Namun, alih-alih beribadah ke tanah suci, para jemaah justru gigit jari karena tak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Selain laporan massal dari JSP, lini pengaduan Polda Metro Jaya juga menerima laporan senada dari pelapor berinisial NN. Laporan tersebut mewakili dua orang calon jemaah yang telah menyetor uang senilai Rp 78,8 juta namun bernasib sama: gagal berangkat.
“Laporan (dari NN) tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tutur Budi.
Buntut dari hasil penyidikan dari laporan utama, polisi bergerak cepat mengamankan sang dirut. Ahmad Syah Farhan kini resmi meringkuk di dalam sel tahanan mapolda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan saksi tambahan, memperdalam pemeriksaan tersangka, dan menyita alat bukti pendukung. Polisi juga tengah membidik potensi adanya keterlibatan aktor atau pihak lain dalam sindikat penipuan umrah ini.
Atas perbuatan lancungnya, tersangka ASF dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Mengantisipasi adanya gelombang korban lain yang belum melapor, Polda Metro Jaya resmi membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group.
Masyarakat yang merasa menjadi korban kekejaman travel ini diimbau untuk datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen otentik dan bukti pendukung.
Selain itu, korban juga bisa berkoordinasi terlebih dahulu melalui nomor pengaduan khusus WhatsApp di 0813-1400-141.













