ABNnews – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni mendatang.
Dalam operasi yang digelar selama dua pekan ini, pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan-segan menindak langsung para pengendara nakal yang nekat menyiasati kamera ETLE demi menghindari tilang elektronik.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menyebut, penegakan hukum kali ini sengaja difokuskan pada jenis pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem digital tersebut.
Salah satu buruan utama petugas di lapangan adalah manipulasi pelat nomor kendaraan.
Aries memaparkan, segala bentuk kecurangan seperti pelat nomor tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi, hingga disamarkan menggunakan stiker ataupun cat otomatis masuk ke dalam radar penindakan tegas.
Bukan tanpa alasan pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius Korlantas Polri. Menurut Aries, trik akal-akalan memodifikasi pelat nomor sangat mengganggu performa dan menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam mengidentifikasi data kendaraan untuk proses penegakan hukum elektronik.
Lewat momentum Operasi Patuh 2026 yang digelar serentak oleh seluruh Polda jajaran ini, Polri ingin mendorong transformasi digital seutuhnya demi menciptakan budaya tertib hukum lalu lintas di masyarakat.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” tegas Aries dalam apel kesiapan, dikutip Jumat (29/5/2026).
Meskipun fokus pada digitalisasi, Aries memastikan petugas di lapangan tidak akan menutup mata pada pelanggaran kasat mata.
“Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan,” tuturnya.
Dalam cetak biru pelaksanaannya, Korlantas Polri telah membagi porsi metode penindakan secara mendetail. Sesuai arah transformasi digital, sanksi yang dijatuhkan lewat kamera ETLE mendominasi sebesar 60 persen.
Sementara itu, porsi tilang konvensional atau manual di tempat dijatah sebesar 30 persen khusus untuk pelanggaran berat. Sisanya, 10 persen, dialokasikan melalui mekanisme teguran simpatik.
Aries pun mewanti-wanti seluruh personel jajaran di daerah untuk mengedepankan integrasi langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terukur demi mendongkrak kepatuhan publik secara humanis.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” pungkas Aries.













