ABNnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir sebanyak 32.454 rekening perbankan yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Sejalan dengan tindakan tegas tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) turut melakukan take down terhadap lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital demi memberantas kejahatan keuangan hingga akar-akarnya.
Langkah masif ini terungkap dalam perhelatan OJK Banking Forum 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” yang diselenggarakan di Kantor OJK, Jakarta (15/7/2026).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) sekaligus Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga memastikan perlindungan konsumen di tengah berkembangnya modus kejahatan digital.
Hingga Mei 2026, OJK membeberkan rekor angka penindakan yang cukup signifikan:
* 32.454 Rekening resmi diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
* 51,2 Ribu penutupan hubungan usaha dilakukan terhadap nasabah terindikasi judi online.
* 2,8 Juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah berisiko.
Tak hanya itu, industri perbankan juga melaporkan lonjakan tajam terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dengan indikasi tindak pidana perjudian yang naik hingga 260,03% pada 2025. Hal ini menunjukkan tingginya komitmen perbankan sekaligus besarnya ancaman judi online nasional.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Selain melakukan take down lebih dari 6,7 juta konten hingga Juli 2026, pemutusan jalur keuangan menjadi kunci utama.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” tegas Meutya.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum PERBANAS Hery Gunardi menyatakan industri perbankan siap berdiri di barisan depan bersama pemerintah dan regulator.
Pihaknya terus meningkatkan pengawasan transaksi mencurigakan lewat Fraud Detection System (FDS).
Langkah Taktis Industri Perbankan:
* Penguatan FDS: Memanfaatkan sistem pintar untuk mendeteksi transaksi maupun rekening yang menunjukkan pola anomali.
* Tindakan Langsung: Rekening terindikasi ilegal akan segera ditindaklanjuti dan dibekukan sesuai aturan berlaku.
* Kolaborasi Lintas Sektor: Mengingat dampak judi online merusak keuangan, kesehatan mental, hingga ketahanan keluarga.
Senada dengan Hery, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik.
Melalui OJK Banking Forum 2026, deklarasi bersama ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola IT, manajemen risiko, serta menghadirkan ekosistem keuangan digital yang aman dan berintegritas bagi masyarakat.












