ABNnews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akhirnya buka suara menanggapi tuduhan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Tudingan ini mencuat setelah nama purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut terseret dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang dan Ciputat.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan bahwa pihak penyidik memang sedang menyelidiki kasus pengadaan tanah tersebut. Namun, ia membantah keras adanya motif kriminalisasi terhadap sosok Oegroseno yang dikenal vokal dan kritis.
“Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada,” kata Yusuf kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Yusuf menerangkan bahwa perkara pengadaan lahan ini masih dalam tahap awal sehingga belum ada penetapan status hukum apa pun.
“Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana,” tuturnya.
Sebelumnya, Komjen (Purn) Oegroseno terang-terangan mengaku merasa dikriminalisasi usai menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri.
Surat tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Oegroseno membeberkan bahwa penyelidikan perkara ini baru dimulai pada 2 Juli 2026, dan surat permohonan klarifikasi untuk dirinya dilayangkan pada 16 Juli 2026.
Mantan perwira tinggi Polri itu mengaku heran mengapa kebijakan yang diambilnya lebih dari 15 tahun lalu tiba-tiba diusut kembali. Ia pun mempertanyakan dasar hukum dan hasil audit dari lembaga resmi terkait penyelidikan tersebut.
Oegroseno juga mengaku heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.
“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” cetus Oegroseno.












