Opini  

Penyusunan UULLAJ Berbasis Smart City dan E-Policing: Langkah Polantas Menuju Era Digitalisasi Road Safety

Cdl

Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

ABNnews — Konsep-konsep penting dan mendasar dalam penyusunan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) kini terus ditransformasikan untuk menjawab tantangan era digital.

Melalui pendekatan pemolisian modern (road safety policing), Polisi Lalu Lintas (Polantas) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban berlalu lintas yang diukur secara akurat melalui algoritma berbasis data real-time dan integrasi sistem Smart City.

Pekerjaan Polantas dalam mengimplementasikan UULLAJ tidak lagi hanya mengandalkan metode konvensional, melainkan beralih pada algoritma road safety berbasis infografis, info statistik, dan info virtual yang dapat diakses secara on time, real time, dan any time.

8 Indikator Utama Keberhasilan Road Safety

Tingkat keberhasilan pemolisian lalu lintas dalam mengimplementasikan standar UULLAJ diukur secara rinci melalui algoritma terpadu yang mencakup 8 parameter utama:

1. Tingkat Kualitas Keamanan Lalu Lintas: Jaminan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan dari ancaman kejahatan dan gangguan.

2. Tingkat Keselamatan Lalu Lintas: Menurunnya risiko potensi bahaya dan insiden fisik di jalan raya.

3. Tingkat Ketertiban: Kedisiplinan kolektif masyarakat dalam mematuhi marka dan rambu.

4. Tingkat Kelancaran: Optimalisasi arus pergerakan barang dan orang tanpa hambatan berarti.

5. Tingkat Kualitas Keselamatan Berlalu Lintas: Standar integratif infrastruktur dan perilaku pengguna.

6. Menurunnya Fatalitas Korban Kecelakaan: Penurunan angka kematian dan luka berat secara signifikan.

7. Terbangunnya Budaya Tertib: Kesadaran hukum yang tumbuh dari literasi masyarakat.

8. Pelayanan Prima LLAJ: Mencakup 6 dimensi pelayanan (Keamanan, Keselamatan, Hukum, Administrasi, Informasi, dan Kemanusiaan).


5 Landasan Dasar & 8 Fungsi Manajemen Pemolisian

Dalam memanage keselamatan jalan, Polantas mengusung lima landasan dasar manajemen operasional: Manajemen Kebutuhan, Manajemen Kapasitas, Manajemen Prioritas, Manajemen Kecepatan, dan Manajemen Emergensi.

Kelima manajemen ini diintegrasikan ke dalam fungsi teknis kepolisian melalui 8 bidang strategis:

1. Edukasi Literasi Road Safety: Peningkatan pemahaman keselamatan sejak dini.


2. Engineering (Rekayasa Lantas): Penanganan kawasan black spot (rawan kecelakaan) dan trouble spot (rawan kemacetan), kawasan industri, perbatasan, hingga model integrasi moda transportasi publik, jalan tol, serta ASDP.


3. Penegakan Hukum Berbasis Digital: Pemanfaatan Big Data, sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan penyidikan berbasis elektronik.


4. Registrasi & Identifikasi (Regident): Memberikan jaminan legitimasi keabsahan kendaraan, legitimasi operasional, forensik kepolisian, penunjang Traffic Attitude Record (TAR), serta De Merit Point System (DMPS).


5. Pusat K3I: Komunikasi, Komando, Pengendalian, Koordinasi, dan Informasi yang responsif dalam kondisi rutin, khusus, maupun kontinjensi.


6. Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Kajian teknis berbasis konsep Smart City untuk prediksi, antisipasi, dan solusi arus lalu lintas di kawasan bisnis, industri, pariwisata, hingga perbatasan.


7. Kemitraan Stakeholder: Kolaborasi aktif melalui Forum LLAJ dan asosiasi terkait.


8. Korwas PPNS: Koordinasi dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Program Unggulan Polantas di Era Digital

Menghadapi era kenormalan baru dan era disrupsi digital, Polantas menggelar portofolio program berbasis IT for Road Safety yang saling terkoneksi dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK):

* TMC (Traffic Management Centre): Pusat kendali operasional & penanggung jawab Road Safety Management (Penjuru: Bappenas).

* SSC (Safety & Security Centre): Pemantauan kawasan aman & penanggung jawab Safer Road (Penjuru: Kementerian PUPR).

* ERI (Electronic Registration & Identification): Database kendaraan bermotor & penanggung jawab Safer Vehicle (Penjuru: Kemenhub).

* SDC (Safety Driving Centre): Sekolah mengemudi & sistem uji SIM untuk Safer People (Penjuru: Polri).

* INTAN (Intelligent Traffic Analysis): Analisis lalu lintas digital & dukungan Post Crash Care (Penjuru: Kemenkes).

* ETLE, TAR & DMPS: Penindakan hukum elektronik dan pencatatan rekam jejak perilaku pengemudi sebagai syarat perpanjangan SIM.


“Smart City dengan pendekatan E-Policing merupakan model pemolisian Presisi yang mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan dukungan Artificial Intelligence (AI) pada back office dan Internet of Things (IoT) pada jaringan, pelayanan publik dapat diberikan secara cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel.”

10 Poin Penting & Indikator Keberhasilan Smart City E-Policing

Penerapan Smart City dalam konteks pemolisian lalu lintas berfokus pada mewujudkan smart living dan smart mobility. Keberhasilan sistem ini ditandai oleh 10 indikator utama:

1. Berfungsinya Back Office AI dan jaringan IoT untuk menghasilkan Algoritma Road Safety.

2. Pusat K3I yang optimal dalam mengendalikan situasi rutin maupun darurat.

3. Integrasi penuh 5 pilar IT for Road Safety (TMC, SSC, ERI, SDC, INTAN).

4. Implementasi Smart Management dan Smart Operation.

5. Diawaki oleh personel polisi siber (Cyber Cops) yang profesional.

6. Dukungan Media Management (IRSMM) yang transparan dan informatif.

7. Kemampuan pemantauan penuh pada area black spot dan trouble spot.

8. Algoritma yang menyajikan prediksi, antisipasi, dan solusi secara real-time.

9. Terwujudnya Sistem Pengamanan Kota (Sispam Kota) yang tangguh.

10. Terhubungnya Big Data System guna mendukung SPBE dan One Stop Service.


Kemanfaatan Kemanusiaan dan Bangsa

Implementasi UULLAJ berbasis E-Policing ini pada hakikatnya bermuara pada nilai-nilai kemanusiaan. Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan; keberlangsungannya menentukan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat.

Selain itu, pendekatan ini memperkokoh persatuan dan kesatuan NKRI melalui sudut pandang geopolitik dan geostrategis, serta menyiapkan Indonesia menghadapi tantangan globalisasi (seperti Belt and Road Initiative) dan era disrupsi.

Melalui wadah Road Safety Partnership Action (RSPA), seluruh pemangku kepentingan didorong untuk bersinergi secara profesional dan modern. Seluruh pertanggungjawaban ini disajikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *