ABNnews – Aksi kejahatan jalanan makin beragam bentuknya. Di Jakarta Timur, komplotan maling motor nekat menyamar menjadi dukun atau paranormal gadungan dan menggunakan trik mistis demi menipu korbannya hingga berhasil menggondol sepeda motor.
“Ada dua pria berinisial RAT (60) dan AJ (46), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pencurian motor,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dikutip antara, Kamis (28/5/2026).
Tersangka RAT (60) berhasil diciduk petugas di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada 23 Mei 2026. Sementara rekannya, AJ (46), diringkus sehari kemudian di kawasan Semper, Jakarta Utara.
Kedua pelaku memanfaatkan tipu muslihat dan rasa takut korban untuk membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik seorang remaja bernama Ilham (19).
Danang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berdasarkan laporan korban serta hasil pengembangan informasi warga melalui pos keamanan lingkungan (pos kamling) RW 13 Duren Sawit.
Dalam menjalankan sandiwaranya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka RAT bertindak sebagai paranormal sakti yang mengaku mampu mengobati berbagai penyakit dan membersihkan korban dari aura negatif serta kesialan.
Sementara itu, tersangka AJ berperan sebagai mantan pasien yang berpura-pura telah berhasil disembuhkan oleh RAT. Kehadiran AJ di lokasi bertugas untuk mengompori dan meyakinkan korban.
Peristiwa ini bermula saat korban sedang duduk santai di atas sepeda motornya seorang diri. Tersangka RAT kemudian datang menghampiri korban dengan alasan menanyakan alamat seseorang yang hendak diobati. Di tengah percakapan tersebut, RAT menjabat tangan korban sambil memberikan sebuah benda misterius.
Tak lama berselang, AJ muncul di lokasi. Ia langsung memperkuat cerita RAT dengan memberikan testimoni palsu bahwa RAT merupakan sosok orang pintar yang sangat sakti.
Korban yang mulai terpedaya kemudian diminta mengendarai sepeda motornya untuk mengikuti kedua pelaku. Namun di tengah perjalanan, korban dihentikan dan ditakut-takuti bahwa dirinya sedang dibayangi nasib buruk.
Untuk menyempurnakan trik mistisnya agar korban panik, pelaku menggunakan trik sulap yang cukup ekstrem. RAT memperlihatkan sebuah paku yang sebelumnya sudah ia sembunyikan di bawah lidah. Paku itu lalu dikeluarkan seolah-olah keluar dari tubuh korban sebagai simbol pembersihan dari kesialan.
“Paku tersebut kemudian dibungkus menggunakan uang milik korban dan korban diminta membuang bungkusan itu sejauh kurang lebih 50 meter,” ujar Danang.
Sialnya, saat korban berjalan meninggalkan lokasi untuk membuang paku tersebut, kedua pelaku langsung memanfaatkan kelengahan korban. Mereka tancap gas membawa kabur sepeda motor korban beserta barang berharga lainnya berupa telepon genggam dan dompet berisi identitas serta uang tunai.
Hingga saat ini, sepeda motor korban yang dicuri masih dalam proses pencarian oleh petugas di lapangan. Atas perbuatan nekatnya, kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara.













