ABNnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus tancap gas memperkuat implementasi standardisasi industri nasional. Langkah ini diambil demi mendongkrak daya saing produk lokal sekaligus membentengi konsumen dalam negeri.
Salah satu gebrakan nyatanya, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banda Aceh berkomitmen penuh mempercepat pemutakhiran SNI wajib untuk produk air mineral pada tahun 2026.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, tahun 2026 menjadi momentum krusial dalam akselerasi industrialisasi nasional serta transformasi ekonomi Indonesia. Agus menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bergerak lebih taktis, cepat, dan berorientasi pada hasil guna memperkokoh struktur industri.
“Tahun 2026 merupakan tahun penyelesaian masalah, tahun penguncian target, sekaligus tahun pembuktian bahwa Kementerian Perindustrian mampu menjadi motor utama transformasi ekonomi nasional,” tegas Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Mantan legislator ini menambahkan, penerapan SNI secara konsisten bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen strategis untuk menjamin kepastian mutu produk agar dipercaya pasar global.
Senada dengan arahan Menperin, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, membeberkan cetak biru prioritasnya tahun ini. Ekosistem industri nasional yang tangguh bakal disokong oleh tiga pilar utama.
Fokus BSKJI sepanjang tahun 2026 akan meliputi pengawasan ketat terhadap SNI, akselerasi program industri hijau, serta penguatan transformasi industri 4.0.
Di tingkat daerah, kesiapan penuh langsung ditunjukkan oleh lini operasional. Kepala BSPJI Banda Aceh, Agung Budi Lestari, menyatakan kesiapannya mengawal transformasi ini di lapangan, khususnya dalam memutakhirkan SNI wajib produk air mineral dari versi jadul tahun 2015 menjadi versi anyar tahun 2023.
Targetnya tidak main-main, ada 56 pelaku usaha air mineral yang siap dikawal untuk migrasi standar tahun ini.
“Komitmen ini merupakan bentuk dukungan BSPJI Banda Aceh terhadap penguatan kualitas produk industri nasional. Kami juga terus berupaya mempercepat proses layanan sertifikasi sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026,” urai Agung.
Agung optimistis lewat dukungan infrastruktur memadai dan SDM yang kompeten, para pelaku industri—terutama sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) di wilayah Aceh dan sekitarnya—bisa naik kelas dan memiliki fondasi bisnis yang berkelanjutan.













